Jakarta (ANTARA) - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mendorong pembuatan valuasi ekonomi terumbu karang di wilayah Indonesia sehingga dapat menjadi rujukan untuk berbagai kepentingan termasuk penanganan kasus kerusakan laut yang merusak ekosistem terumbu karang.

"Ke depan seharusnya kita dorong segala sesuatu pakai mediasinya formal. Oleh karena itu, pemerintah harus punya ukuran berapa sih valuasi karang satu hektarnya di daerah apa," kata Kepala Pusat Penelitian Oseanografi LIPI Dirhamsyah dalam temu bincang dengan pers di Kapal Baruna Jaya di Dermaga Barat di Zachman Muara Baru, Jakarta, Senin.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil mendorong pembayaran kerugian Rp35 miliar atas kerusakan ekosistem terumbu karang di perairan nasional.

Dirhamsyah mengatakan skema valuasi tersebut akan menjadi rujukan ilmiah termasuk untuk penilaian nilai kerugian yang bisa dibawa ke pengadilan untuk mendakwa tersangka perusakan lingkungan dan memberikan nilai yang tepat atas kerusakan ekosistem terumbu karang yang terjadi.

Dia menuturkan nilai karang antar satu wilayah dengan wilayah lain berbeda sehingga tidak bisa disamakan nilai ekonomi karang di Karimun Jawa dengan Raja Ampat karena dipengaruhi berbagai faktor seperti aspek wisata, layanan, masalah spesies dan tangkapan ikan

Dia mengatakan valuasi tersebut harus bersifat ilmiah dan menjadi bagian dari peraturan yang berlaku di Indonesia, paling tidak berupa keputusan menteri sehingga mengikat secara hukum.

"Sebaiknya rujukannya itu scientific (ilmiah), yang bisa dipertanggungjawabkan oleh semua pihak, tapi segala sesuatu kalau mediasinya di belakang meja saya nggak bisa ngomong, mediasinya nggak pakai pengadilan susah, ya ke depan seharusnya kita dorong segala sesuatu pakai mediasinya formal," ujarnya.

Dia menuturkan tenaga yang dimiliki pihaknya terbatas untuk membuat skema dan rincian aturan terkait valuasi terumbu karang dan dia mendorong agar rekan-rekan peneliti memasukkan proposal untuk pembuatan valuasi itu.

Dia juga berharap ada proposal penelitian tentang pembuatan rambu atau analisis tentang jumlah kapal yang layak masuk ke wilayah Raja Ampat karena sampai sekarang belum ada kajian ilmiahnya untuk mengatur jumlah kapal masuk ke wilayah tersebut guna melindungi ekosistem terumbu karang dan biota laut lain.

Menurut dia, kapal yang bebas masuk ke wilayah perairan Raja Ampat dapat menabrak terumbu karang karena menghindari tabrakan dengan kapal lain jika kapal yang bersandar melampaui kapasitasnya.

Dia mengatakan akan mendorong pembentukan aturan valuasi terumbu karang secara nasional dalam Konsorsium Riset Samudera yang telah dibentuk sejak 2017.

"Minimal nasional dululah punya valuasi harga terumbu karang untuk satu hektar itu berapa, 'just in case' terjadi sesuatu kita tunjukkan ini loh, tapi memang tidak boleh hanya scientific report (kajian ilmiah) harus dimasukkan ke dalam undang-undang, mininal keputusan menteri atau keputusan apa, itu PR (pekerjaan rumah) yang harus kita kerjain buru-buru," ujarnya.

Peneliti ekologi dari LIPI Puji Rahmadi mengatakan luas terumbu karang Indonesia 85.707 kilometer persegi setara 14 persen terumbu karang dunia berdasarkan aturan Nomor 67/Kep-BKIPM/2015, namun belum divaluasi secara langsung.
Peneliti ekologi dari LIPI Puji Rahmadi berbicara kepada wartawan di Kapal Baruna Jaya di Dermaga Barat di Zachman Muara Baru, Jakarta, Senin (22/04/2019). (ANTARA News/Martha Herlinawati Simanjuntak)


Menurut Constanza (2014), nilai terumbu karang adalah 352 dolar Amerika Serikat per hektar per tahun. Sementara, nilai terumbu karang Indonesia setara dengan Rp45 triliun.

Selain terluas di dunia, Puji menuturkan terumbu karang Indonesia juga memiliki keanekaragaman paling tinggi dengan 569 jumlah spesies atau setara 67 persen dari total 845 spesien yang telah ditemukan di dunia. Jumlah spesies itu bisa saja bertambah jika ada penemuan spesies baru.

Sebagaimana diberitakan pada awal April 2017, kapal asing MV Lyric Poet dan MT Alex kandas di perairan Bangka Belitung dan menyebabkan kerusakan pada ekosistem terumbu karang.

Tuntutan pembayaran kerugian kepada pemilik kapal melipiti kerugian berdasarkan perhitungan nilai ekologi, nilai ekonomi atau kerugian masyarakat, serta restorasi atau pemulihan lingkungan atas kerusakan ekosistem terumbu karang.



Kapal MV Lyric Poet menyebabkan kerusakan terumbu karang seluas 8.416 meter persegi dan Kapal MT Alex mengakibatkan kerusakan pada ekosistem terumbu karang seluas 10.177 meter.

Atas kerusakan itu, nilai kerugian disepakati sebesar 1.346.689,41 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan RP19.122.983.800 untuk kapal MT, Alex, dan sebesar 1.180.984,08 dolar AS atau setara dengan Rp16.769.972.800 untuk kapal MV Lyric Poet.

Nilai kerugian itu dibayarkan melalui rekening KLHK dan akan disetor ke kas negara.

Baca juga: Indonesia berkomitmen terus dorong isu terumbu karang di global

Baca juga: AHM restorasi terumbu karang Pulau Umang