KPU telah lakukan PSU, PSS, PSL di 1.511 TPS
22 April 2019 20:23 WIB
Siluet Ketua KPU Arief Budiman saat melakukan monitoring rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 melalui aplikasi Situng di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu (20/4/2019). KPU menegaskan Situng hanya merupakan informasi dan tidak akan mempengaruhi penetapan hasil Pemilu 2019 karena rekapitulasi resmi tetap dilakukan secara manual. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum RI menyatakan telah melakukan pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) di total 1.511 TPS di sejumlah wilayah di Indonesia.
Ketua KPU RI Arief Budiman menyatakan jumlah TPS yang akan melakukan PSU, PSS, PSL totalnya sebanyak 2.767 TPS.
"Dari total 2.767 TPS yang harus melaksanakan tiga jenis pemungutan suara itu, KPU sudah melaksanakan di 1.511 TPS," kata Arief di Jakarta, Senin.
Arief merinci total TPS yang harus melaksanakan PSU sebanyak 393 TPS, sementara yang sudah melaksanakan PSU yakni 10 TPS.
Total TPS yang harus melaksanakan PSS sebanyak 2.302 TPS, dan yang telah melaksanakan PSS sebanyak 1.488 TPS.
Sementara total TPS yang harus melaksanakan PSL sebanyak 72 TPS, dan yang telah melaksanakan PSL sebanyak 13 TPS.
Sehingga dari total 2.767 TPS yang harus melaksanakan PSU, PSS, PSL, tersisa 1.256 TPS.
Arief menargetkan penyenggaraan PSU, PSS, PSL dapat selesai maksimal dalam waktu 10 hari, sesuai ketentuan undang-undang.
Ketua KPU RI Arief Budiman menyatakan jumlah TPS yang akan melakukan PSU, PSS, PSL totalnya sebanyak 2.767 TPS.
"Dari total 2.767 TPS yang harus melaksanakan tiga jenis pemungutan suara itu, KPU sudah melaksanakan di 1.511 TPS," kata Arief di Jakarta, Senin.
Arief merinci total TPS yang harus melaksanakan PSU sebanyak 393 TPS, sementara yang sudah melaksanakan PSU yakni 10 TPS.
Total TPS yang harus melaksanakan PSS sebanyak 2.302 TPS, dan yang telah melaksanakan PSS sebanyak 1.488 TPS.
Sementara total TPS yang harus melaksanakan PSL sebanyak 72 TPS, dan yang telah melaksanakan PSL sebanyak 13 TPS.
Sehingga dari total 2.767 TPS yang harus melaksanakan PSU, PSS, PSL, tersisa 1.256 TPS.
Arief menargetkan penyenggaraan PSU, PSS, PSL dapat selesai maksimal dalam waktu 10 hari, sesuai ketentuan undang-undang.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Tags: