Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa tersangka suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy alias Rommy telah dibantarkan penahanannya di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur selama 20 hari.
"Sekitar 20 hari kalau dihitung sejak awal April, pembantaran tersebut tentu saja sepenuhnya bergantung pada hasil analisis dan diagnosa dari dokter," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Menurut Febri, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu masih membutuhkan perawatan di RS Polri.
"Sesuai dengan sistem dari koordinasi yang dilakukan dengan pihak dokter di RS Polri, sejauh ini memang ada kondisi-kondisi yang membuat yang bersangkutan harus rawat inap," ucap Febri.
Namun, lanjut Febri, jika tersangka Rommy sudah tidak membutuhkan rawat inap di RS Polri, maka akan segera dikembalikan ke Rutan Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK.
"Kalau nanti sudah tidak dibutuhkan rawat inap alias bisa ditangani, misalnya, di tenaga medis yang ada di rutan, maka akan dicabut pembantarannya dan dikembalikan ke rutan untuk proses lebih lanjut," kata Febri.
Ia pun juga mengingatkan bahwa selama tersangka Rommy dibantarkan maka masa penahanannya tidak akan dikurangi.
"Perlu perlu dipahami juga dalam kondisi pembantaran tersebut, sebenarnya pihak tersangka sendiri juga tidak dihitung masa penahanannya. Jadi, kalau dibantarkan 5, 10 atau 20 hari maka itu tidak akan dikurangi masa penahanan," ujar Febri.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Diduga sebagai penerima Muhammad Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
Selain itu, tersangka Romahurmuziy saat ini juga masih dibantarkan penahanannya di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur karena masih dalam keadaan sakit.
KPK: Rommy telah dibantarkan selama 20 hari
22 April 2019 19:50 WIB
Anggota DPR RI periode 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy, salah satu tersangka suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Tags: