Dua hakim PN Jaksel didakwa terima suap Rp680 juta
22 April 2019 16:29 WIB
Dua hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yaitu R Iswahyu Widodo dan Irwan didakwa menerima uang sejumlah Rp150 juta dan 47 dolar Singapura (senilai total Rp680 juta) dari pengusaha Martin P Silitonga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (22/4)
Jakarta (ANTARA) - Dua hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yaitu R Iswahyu Widodo dan Irwan didakwa menerima uang sejumlah Rp150 juta dan 47 dolar Singapura (senilai total Rp680 juta) dari pengusaha Martin P Silitonga.
"Terdakwa I R Iswahy Widodo dan terdakwa II Irwan masing-masing selaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama-sama dengan Muhammad Ramadhan menerima uang sejumlah Rp150 juta dan sebesar 47 ribu dolar Singapura dari Martin P Silitonga yang diserahkan melalui Arif Fitrawan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ferdian Adi Nugroho di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Penerimaan suap itu diduga untuk mempengaruhi putusan perkara perdata mengenai gugatan pembatalan perjanjian akusis antara CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR).
Muhammad Ramadhan adalah panitera pengganti pengadilan negeri (PN) Jakarta Timur yang lama bertugas di PN Jaksel sehingga memiliki jaringan luas dan dapat berhubungan dengan majelis hakim yang bertugas di PN Jaksel termasuk R Iswahyu Widodo dan Irwan.
Iswahyu Widodo, Irwan serta Achmad Guntur menjadi majelis hakim yang menangani perkara perdata No 262/Pdt.G/2018 PN JKT.SEL dengan penggugat pemilik PT CLM Isrullah Achmad dan direktur PT CLM Martin P Silitonga dengan pengacaranya Arif Setiawan melawan tergugat PT APMR, dirut PT CLM Thomas Azali dan notaris Suzanti Lukman.
"Sekitar akhir Juli 2018, Arif Fitrawan berdiskusi dengan Isrulah Achmad maupun Martin P Silitonga mengenai gugatan, saat itu Martin P Silitonga mengusulkan untuk 'mengurus' kepada majelis hakim yang kemudian disepakati Arif Fitrawan," tambah jaksa Ferdian.
Arif lalu meminta bantuan Muhammad Ramadhan dan Ramadhan menyanggupinya.
Seminggu sebelum putusan sela, Ramadhan menemui Iswahyu Widodo dan Irwan yang sedang makan malam dan menyampaikan ada yang mau mengurus perkara agar dibantu.
"Atas penyampaian itu, Irwan bertanya kepada Ramadhan 'duitnya berapa' lalu Ramadhan menjawab untuk putusan sela ada uang Rp150 juta dimana Arif Fitrawan yang mengatur semuanya. Mendengar itu Irwan menyanggupi membantu dan akan diakomodir dalam putusan sela," ungkap jaksa Ferdian.
Ramadhan menyampaikan kepada Irwan bahwa untuk putusan akhir ada uang sekitar Rp4500 juta.
Ramadhan lalu memberitahu hasil pertemuan kepada Arif Fitrawan yang intinya majelis hakim bersedia membantu dengan syarat disiapkan uang Rp200 juta untuk putusan sela dengan peruntukan Rp150 juta untuk majelis hakim, Rp10 juta untuk panitera dan Rp40 juta dibadi dua untuk Ramadhan dan Arif Fitrawan, sedangkan putusan akhir disiapkan uang Rp500 juta.
Uang diserahkan secara bertahap yaitu pada 31 Juli 2018 diserahkan Arif Fitrawan senilai Rp200 juta kepada M Ramadhan di parkiran masjid STPDN Cilandak Ampera Jakarta Selatan.
"Selanjutnya Ramadhan menemui Irwan di parkiran Kemang Medical Center lalu menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada Irwan, lalu Ramadhan kembali menemui Arif Fitrawan yang menunggu di kafe dan menyampaikan uang sudah diserahkan kepada majelis hakim," tambah jaksa.
Setelah menerima uang, Irwan mengajak Iswahyu WIdodo makan malam dan Iswahyu Widodo meminta Irwan mengambil sebesar Rp40 juta dan sisanya untuk dirinya.
Pada 15 Agustus 2018 putusan sela menyatakan eksepsi para tergugat ditolak majelis hakim sehingga persidangan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pokok perkara.
Mendekati putusan akhir pada akhir November 2018, Arif Fitrawan menemui Ramadhan di Warkop Pua' Kale untuk menyampaikan Rp500 juta bagi hakim sudah ada dan ada uang "entertain" untuk Ramadhan. Ramadhan meminta uang itu ditransfer ke rekening atas nama pegawai honorer PN Jaktim Mohammad Andi sehingga Arif langsung mentransfer Rp10 juta ke rekening tersebut. Martin Silitonga juga mentransfer uang Rp20 juta ke rekening Arif pada 23 November 2018.
Pada 26 November 2018 Martin P Silitonga ditahan penutnut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penggelapan aset PT APMR sehingga Arif menemui Ramadhan di warung tenda nasi goreng untuk membahas pengurusan akhir. Namun Ramadhan sudah keburu berjanji menemui Iswahyu WIdodo dan Irwan untuk menyampaikan ketersediaan uang Rp500 juta, Irwan pun keberatan dengan jumlah tersebut.
Baru pada 27 November 2018 Irwan setuju dengan jumlah Rp500 juta tersebut dengan mengirimkan gambar "jempol" ke 'whatsapp' istri Ramadhan bernama Deasy Diah Suryono. Uang yang sudah dikirim Martin P Silitonga ke rekening milik Arif Fitrawan itu disepakati diberikan dalam bentuk dolar Singapura.
Arif lalu menukar uang di VIP money changer Menteng Raya sehingga mendapat 47 ribu dolar Singapura dalam pecahan 1000 dolar Singapura.
Selanjutnya uang diserahkan Arif Fitrawan kepada Muhammad Ramadhan di rumah Ramadhan pada tanggal yang sama dan sesaat kemudian mereka diamankan petugas KPK.
Atas perbuatannya tersebut Muhammad Ramadhan didakwa berdasarkan pasal 12 huruf c atau pasal 11 jo pasal 18 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, ditambah pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Terhadap dakwaan itu, Iswahyu Widodo dan Irwan tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan) sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan.
"Terdakwa I R Iswahy Widodo dan terdakwa II Irwan masing-masing selaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama-sama dengan Muhammad Ramadhan menerima uang sejumlah Rp150 juta dan sebesar 47 ribu dolar Singapura dari Martin P Silitonga yang diserahkan melalui Arif Fitrawan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ferdian Adi Nugroho di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Penerimaan suap itu diduga untuk mempengaruhi putusan perkara perdata mengenai gugatan pembatalan perjanjian akusis antara CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR).
Muhammad Ramadhan adalah panitera pengganti pengadilan negeri (PN) Jakarta Timur yang lama bertugas di PN Jaksel sehingga memiliki jaringan luas dan dapat berhubungan dengan majelis hakim yang bertugas di PN Jaksel termasuk R Iswahyu Widodo dan Irwan.
Iswahyu Widodo, Irwan serta Achmad Guntur menjadi majelis hakim yang menangani perkara perdata No 262/Pdt.G/2018 PN JKT.SEL dengan penggugat pemilik PT CLM Isrullah Achmad dan direktur PT CLM Martin P Silitonga dengan pengacaranya Arif Setiawan melawan tergugat PT APMR, dirut PT CLM Thomas Azali dan notaris Suzanti Lukman.
"Sekitar akhir Juli 2018, Arif Fitrawan berdiskusi dengan Isrulah Achmad maupun Martin P Silitonga mengenai gugatan, saat itu Martin P Silitonga mengusulkan untuk 'mengurus' kepada majelis hakim yang kemudian disepakati Arif Fitrawan," tambah jaksa Ferdian.
Arif lalu meminta bantuan Muhammad Ramadhan dan Ramadhan menyanggupinya.
Seminggu sebelum putusan sela, Ramadhan menemui Iswahyu Widodo dan Irwan yang sedang makan malam dan menyampaikan ada yang mau mengurus perkara agar dibantu.
"Atas penyampaian itu, Irwan bertanya kepada Ramadhan 'duitnya berapa' lalu Ramadhan menjawab untuk putusan sela ada uang Rp150 juta dimana Arif Fitrawan yang mengatur semuanya. Mendengar itu Irwan menyanggupi membantu dan akan diakomodir dalam putusan sela," ungkap jaksa Ferdian.
Ramadhan menyampaikan kepada Irwan bahwa untuk putusan akhir ada uang sekitar Rp4500 juta.
Ramadhan lalu memberitahu hasil pertemuan kepada Arif Fitrawan yang intinya majelis hakim bersedia membantu dengan syarat disiapkan uang Rp200 juta untuk putusan sela dengan peruntukan Rp150 juta untuk majelis hakim, Rp10 juta untuk panitera dan Rp40 juta dibadi dua untuk Ramadhan dan Arif Fitrawan, sedangkan putusan akhir disiapkan uang Rp500 juta.
Uang diserahkan secara bertahap yaitu pada 31 Juli 2018 diserahkan Arif Fitrawan senilai Rp200 juta kepada M Ramadhan di parkiran masjid STPDN Cilandak Ampera Jakarta Selatan.
"Selanjutnya Ramadhan menemui Irwan di parkiran Kemang Medical Center lalu menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada Irwan, lalu Ramadhan kembali menemui Arif Fitrawan yang menunggu di kafe dan menyampaikan uang sudah diserahkan kepada majelis hakim," tambah jaksa.
Setelah menerima uang, Irwan mengajak Iswahyu WIdodo makan malam dan Iswahyu Widodo meminta Irwan mengambil sebesar Rp40 juta dan sisanya untuk dirinya.
Pada 15 Agustus 2018 putusan sela menyatakan eksepsi para tergugat ditolak majelis hakim sehingga persidangan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pokok perkara.
Mendekati putusan akhir pada akhir November 2018, Arif Fitrawan menemui Ramadhan di Warkop Pua' Kale untuk menyampaikan Rp500 juta bagi hakim sudah ada dan ada uang "entertain" untuk Ramadhan. Ramadhan meminta uang itu ditransfer ke rekening atas nama pegawai honorer PN Jaktim Mohammad Andi sehingga Arif langsung mentransfer Rp10 juta ke rekening tersebut. Martin Silitonga juga mentransfer uang Rp20 juta ke rekening Arif pada 23 November 2018.
Pada 26 November 2018 Martin P Silitonga ditahan penutnut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penggelapan aset PT APMR sehingga Arif menemui Ramadhan di warung tenda nasi goreng untuk membahas pengurusan akhir. Namun Ramadhan sudah keburu berjanji menemui Iswahyu WIdodo dan Irwan untuk menyampaikan ketersediaan uang Rp500 juta, Irwan pun keberatan dengan jumlah tersebut.
Baru pada 27 November 2018 Irwan setuju dengan jumlah Rp500 juta tersebut dengan mengirimkan gambar "jempol" ke 'whatsapp' istri Ramadhan bernama Deasy Diah Suryono. Uang yang sudah dikirim Martin P Silitonga ke rekening milik Arif Fitrawan itu disepakati diberikan dalam bentuk dolar Singapura.
Arif lalu menukar uang di VIP money changer Menteng Raya sehingga mendapat 47 ribu dolar Singapura dalam pecahan 1000 dolar Singapura.
Selanjutnya uang diserahkan Arif Fitrawan kepada Muhammad Ramadhan di rumah Ramadhan pada tanggal yang sama dan sesaat kemudian mereka diamankan petugas KPK.
Atas perbuatannya tersebut Muhammad Ramadhan didakwa berdasarkan pasal 12 huruf c atau pasal 11 jo pasal 18 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, ditambah pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Terhadap dakwaan itu, Iswahyu Widodo dan Irwan tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan) sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019
Tags: