Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua orang saksi, yakni Wawan Suhendra dan Taufik Hidayat, dalam sidang perkara fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, dengan terdakwa Kardinal dan Sibron Azis.

"Dua orang saksi yakni Wawan sebagai Sekretaris di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji dan Taufik sebagai rekanan yang juga merupakan adik kandung dari Bupati Mesuji nonaktif, Khamami," kata JPU Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin.

Dalam kesaksiannya, Wawan mengungkapkan bahwa dirinya yang juga sebagai Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) di Bina Marga mengenal baik terdakwa Kardinal dan Sibron azis sejak tahun 2016

"Setahu saya Kardinal seorang petugas lapangan dari perusahaan Sibron. Saya kenal dia dari hubungan rekan kerja di lapangan," kata dia.

Wawan melanjutkan dirinya diminta oleh Bupati Mesuji, Khamami dan Kadis PUPR Masuji, Najmul Fikri untuk mengenal terdakwa Kardinal dalam rangka membicarakan komitmen proyek fee dan kesiapan Kardinal dan perusahaan milik Sibron untuk melanjutkan proyek di Mesuji.

"Awalnya Khamami mengutus Kadis PUPR, tapi tidak bisa dan terpaksa menyuruh saya. Saya diminta Khamami menemui Kardinal untuk koordinasi terkait proyek dan memastikan mereka mengerjakan proyek dengan penentuan komitmen fee sebesar 12 persen," katanya.

JPU kembali mempertanyakan kepada saksi Wawan terkait proses perusahaan terdakwa Sibron Azis bisa mendapatkan proyek di Dinas PUPR Masuji. Saksi Wawan mengatakan bahwa dirinya tidak tahu teknisnya dan itu kuasa dari tim Pokja.

"Biasanya dari Pokja dilelang dulu dan menyiapkan dokumen lelangnya," ujarnya.

Dua orang saksi yang telah dihadirkan JPU tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

Kedua terdakwa itu menjalani sidang saksi atas perkara fee proyek di Dinas PUPR Masuji yang melibatkan dua terdakwa, Sibron Azis dan Kardinal.

Kedua terdakwa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK setelah petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu tanggal 23 Januari 2019 lalu.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan sebanyak sebelas orang dan uang sebesar Rp1,28 miliar di tiga lokasi yakni, Bandarlampung, Lampung Tengah, dan Mesuji. Uang yang disita itu merupakan uang yang diduga merupakan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji TA 2018.

Kedua terdakwa dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.