Koba, Babel, (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rusdi menyatakan keputusan akhir perolehan suara pemilu serentak ditentukan hasil pleno.

"Kalau ada peserta pemilu yang mengklaim atau saling klaim, silakan saja tetapi keputusan resmi dan berkekuatan hukum tetap ditentukan hasil pleno," katanya di Koba, Senin.

Ia menjelaskan, sesuai jadwal yang ditetapkan bahwa pleno tingkat PPK dimulai 18 April hingga 04 Mei 2019 dan pleno tingkat Kabupaten sesuai jadwal mulai 20 April hingga 07 Mei 2019.

"Sekarang masih tahapan pleno di tingkat PPK, kami tentu berharap kepada peserta pemilu bersabar menunggu hasil dan saling klaim tidak memicu perselisihan," katanya.

Kendati belum ada keputusan perolehan suara final dari pihak KPU namun sebagian partai politik sudah bereuforia karena merasa sudah berhasil meraih kursi DPRD.

"Boleh saja mereka mengklaim karena masing-masing memegang C1, namun kami tetap mengimbau kepada masyarakat bahwa keputusan akhir itu tetap merujuk hasil pleno KPU," ujarnya.

Ia mengatakan, semua peserta pemilu sudah memahami itu dan kalau ada sudah mengklaim maka anggap saja itu data internal partai politik.

"Bagi kami itu hanya sebagai perbandingan dan masukan saja, hasil tetap pada proses yang kami lalui sesuai dengan aturan undang-undang dan PKPU," ujarnya.