Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta mencatat hingga saat ini baru ada dua dari total 14 panitia pemilihan kecamatan yang sudah menyelesaikan proses rekapitulasi suara.

“Keduanya adalah dari Kecamatan Ngampilan dan Pakualaman. Di dua wilayah tersebut memang tidak memiliki banyak kelurahan sehingga proses rekapitulasi bisa diselesaikan lebih cepat,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Hidayat Widodo di Yogyakarta, Senin.

Sedangkan 12 PPK lain, lanjut Hidayat, masih terus berproses dalam pelaksanaan rekapitulasi suara dan diharapkan bisa segera diselesaikan namun prinsip kehati-hatian dalam rekapitulasi tetap harus diutamakan.

“Ada yang sudah 75 persen, tetapi memang ada beberapa wilayah yang pencapaiannya masih kurang dari 75 persen,” katanya.

Sementara itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryo Samudro mengatakan, temuan dalam pelaksanaan rekapitulasi suara di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) dan dilanjutkan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) adalah pada permasalahan teknis.

“Biasanya, kesalahan yang kerap ditemui adalah kesalahan penulisan di beberapa formulir terkait jumlah pemilih karena penyelenggara tidak memahami bagaimana cara menuliskan data yang tepat di setiap kolom formulir,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, juga ditemukan kesalahan dalam pengisian data di formulir karena penulis tidak mendengar angka dengan tepat. “Misalnya angka 18. Panitia biasanya meneriakkan angka satu-delapan, alih-alih menyebut delapan belas dan petugas penulis hanya mendengar salah satu angka saja,” katanya.

Akibatnya, lanjut Harsya, proses rekapitulasi menjadi lebih lama karena harus mencocokkan ulang dengan data di C1 plano. “Apabila akar masalah tidak ditemukan, maka harus dilakukan dengan menghitung ulang surat suara di dalam kotak seperti yang terjadi di Kecamatan Gedongtengen,” katanya.

Proses penghitungan dimulai dengan menghitung jumlah surat suara tidak sah atau rusak. Jika masih bermasalah, maka jumlah surat suara yang dianggap sah juga harus dihitung ulang. “Biasanya, masalah bisa diselesaikan dengan metode ini,” katanya.

Bawaslu Kota Yogyakarta mencatat beberapa PPS yang sudah menyelesaikan proses rekapitulasi, misalnya PPS di Notoprajan, Ngampilan, Kadipaten dan Patehan. “Kegiatan selanjutnya adalah rekapitulasi di PPK,”katanya.