KJRI minta penjelasan pengadilan Malaysia batalkan kasus Adelina
22 April 2019 15:09 WIB
Keluarga Adelina Sau menangis saat melihat peti yang berisi jasad Adelina itu tiba di bandara El Tari Kupang, NTT, Sabtu (17/2/2018). ANTARA/Kornelis Kaha/aa
Kuala Lumpur (ANTARA) - Konsulat Jendral Republik Indonesia di Penang menuntut penjelasan atas keputusan pengadilan Malaysia membatalkan kasus Adelina Jerima Sau.
Konjen KJRI Penang, Iwanshah Wibisino mengemukakan hal itu saat dikonfirmasi dari Kuala Lumpur, Senin.
Adelina Sau (21) seorang pembantu rumah tangga asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggal setelah dia diyakini telah disiksa oleh majikannya tahun lalu.
Pengadilan Tinggi Malaysia membebaskan Ambika MA Shan dari semua gugatan pada 18 April 2019 sesuai dengan permintaan dari pihak kejaksaan.
Sebelumnya, Ambika digugat dengan Pasal 302 Hukum Pidana Malaysia yang memuat ancaman hukuman mati setelah diduga menyiksa Adelina Sau.
Adelina, yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga di rumah Ambika, meninggal dunia di rumah sakit di Bukit Mertajam, Penang, Malaysia, pada 11 Februari 2018 lalu.
Iwanshah Wibisino mengatakan surat resmi telah dikirim dengan tujuan mengadakan pertemuan dengan Wakil Jaksa Penuntut Umum untuk mencari tahu mengapa kasus itu dibatalkan.
“Saya berharap pertemuan itu bisa dilakukan sesegera mungkin karena kami harus memberikan penjelasan kepada keluarga Adelina perkembangan kasus ini dan mengapa kasus itu dibatalkan," katanya
Dia mengatakan keputusan pengadilan untuk menghentikan kasus ini tidak hanya mengejutkan masyarakat Indonesia, sebab masyarakat Malaysia juga memiliki reaksi yang sama.
Namun, dia mengatakan konsulat menghormati proses hukum di negara ini dan berharap Adelina bisa mendapatkan keadilan.
Pada Jumat (19/4), dilaporkan bahwa mantan majikannya, Ambika MA Shan, 61, lolos dari hukuman mati. setelah Pengadilan Tinggi setempat membatalkan kasus itu.
Keputusan itu mengejutkan banyak pihak termasuk organisasi non-pemerintah Tenaganita dan Organisasi Kemanusiaan Internasional (IHWO) yang menuntut agar Jaksa Agung Tommy Thomas meninjau kembali keputusan tersebut.
“Kasus ini tahun lalu mengejutkan publik ketika Adelina diselamatkan dari rumah majikannya di Taman Kota Permai, Bukit Mertajam dalam keadaan lemah setelah foto dia yang terdampar di luar rumah majikannya diambil oleh seorang tetangga,” katanya.
Ketika diselamatkan, Adelina ditemukan memiliki luka serius di tubuhnya dengan luka bernanah karena luka bakar di lengan dan kakinya serta wajahnya bengkak.
Adelina meninggal saat dirawat di Rumah Sakit Bukit Mertajam.
Baca juga: Tiga TKW di Malaysia lari dari bungalow mewah
Baca juga: RI kirim nota diplomatik ke Malaysia terkait kasus Adelina
Konjen KJRI Penang, Iwanshah Wibisino mengemukakan hal itu saat dikonfirmasi dari Kuala Lumpur, Senin.
Adelina Sau (21) seorang pembantu rumah tangga asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggal setelah dia diyakini telah disiksa oleh majikannya tahun lalu.
Pengadilan Tinggi Malaysia membebaskan Ambika MA Shan dari semua gugatan pada 18 April 2019 sesuai dengan permintaan dari pihak kejaksaan.
Sebelumnya, Ambika digugat dengan Pasal 302 Hukum Pidana Malaysia yang memuat ancaman hukuman mati setelah diduga menyiksa Adelina Sau.
Adelina, yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga di rumah Ambika, meninggal dunia di rumah sakit di Bukit Mertajam, Penang, Malaysia, pada 11 Februari 2018 lalu.
Iwanshah Wibisino mengatakan surat resmi telah dikirim dengan tujuan mengadakan pertemuan dengan Wakil Jaksa Penuntut Umum untuk mencari tahu mengapa kasus itu dibatalkan.
“Saya berharap pertemuan itu bisa dilakukan sesegera mungkin karena kami harus memberikan penjelasan kepada keluarga Adelina perkembangan kasus ini dan mengapa kasus itu dibatalkan," katanya
Dia mengatakan keputusan pengadilan untuk menghentikan kasus ini tidak hanya mengejutkan masyarakat Indonesia, sebab masyarakat Malaysia juga memiliki reaksi yang sama.
Namun, dia mengatakan konsulat menghormati proses hukum di negara ini dan berharap Adelina bisa mendapatkan keadilan.
Pada Jumat (19/4), dilaporkan bahwa mantan majikannya, Ambika MA Shan, 61, lolos dari hukuman mati. setelah Pengadilan Tinggi setempat membatalkan kasus itu.
Keputusan itu mengejutkan banyak pihak termasuk organisasi non-pemerintah Tenaganita dan Organisasi Kemanusiaan Internasional (IHWO) yang menuntut agar Jaksa Agung Tommy Thomas meninjau kembali keputusan tersebut.
“Kasus ini tahun lalu mengejutkan publik ketika Adelina diselamatkan dari rumah majikannya di Taman Kota Permai, Bukit Mertajam dalam keadaan lemah setelah foto dia yang terdampar di luar rumah majikannya diambil oleh seorang tetangga,” katanya.
Ketika diselamatkan, Adelina ditemukan memiliki luka serius di tubuhnya dengan luka bernanah karena luka bakar di lengan dan kakinya serta wajahnya bengkak.
Adelina meninggal saat dirawat di Rumah Sakit Bukit Mertajam.
Baca juga: Tiga TKW di Malaysia lari dari bungalow mewah
Baca juga: RI kirim nota diplomatik ke Malaysia terkait kasus Adelina
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019
Tags: