Wasior, Teluk Wondama (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada satu TPS di wilayah Distrik Wasior.

Ketua Bawaslu Teluk Wondama Menahen Sabarofek ditemui di kantor Bawaslu di Wasior, Senin, menyebutkan rekomendasi PSU telah dikirimkan ke KPUD setempat.

“Kita sudah rekomendasikan PSU di satu TPS di TPS 001 Kuras, Kampung Rado. Atas temuan bahwa KPPS dipimpin ketua KPPS menawarkan kepada semua di dalam, saksi dan KPPS semua untuk membagikan surat suara sisa,“ jelas Mena.

Bawaslu menyatakan, langkah yang diambil petugas KPPS TPS 001 Kampung Rado dengan membagi-bagikan surat suara sisa untuk dicoblos kembali merupakan bentuk pelanggaran yang mengakibatkan kerugian bagi peserta pemilu.

“Kalau kita lihat prinsip keadilan ya dengan dibagikan seperti itu ada yang dirugikan. Jadi temuan seperti demikian tetap Bawaslu merekomendasikan untuk PSU. Nanti dari KPU yang mengatur waktu,“ ucap Mena.

Ia berharap PSU segera dilaksanakan batas waktu berakhir. PSU harus digelar dalam waktu 10 hari setelah pemungutan suara serentak dilaksanakan.