Manokwari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, akan segera menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di lima TPS di daerah tersebut.

Komisioner KPU Manokwari, Fratiano Rahawaren di Manokwari, Senin, memastikan PSU dilaksanakan sebelum 27 April 2019. Pihaknya tak ingin melampaui batas waktu yang ditetapkan KPU Pusat.

"Sesuai ketentuan batas waktunya 10 hari setelah pemungutan suara serentak. Masih ada waktu beberapa hari, kami yakin akan terlaksana dengan lancar," kata Fratiano.

Ia menyebutkan, lima TPS yang akan dilaksanakan PSU tersebut tersebar di sejumlah distrik, yakni TPS 19, TPS 46, TPS 39, TPS 12 Distrik Manokwari Barat. Satu TPS lainnya yakni TPS 01 Distrik Manokwari Selatan Kampung Misep Meisi Kelurahan Maruni.

PSU, lanjut dia, dilaksanakan berdasarkan rekomendasi yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawasalu). KPU siap laksanakan itu dan optimistis PSU akan berjalan lebih baik.

Terkait hal ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua Barat untuk penyediaan surat suara.

"Yang pasti surat suara siap dari surat suara calon presiden dan wakil presiden sampai DPRD kabupaten. Intinya kami siap, dalam minggu ini sudah dilaksanakan," kata dia.

Terkait penyelenggara, Fratiano menyebutkan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Panitia Penyelenggara Distrik (PPD) dan kelurahan. Kemungkinan besar PSU di lima TPS tersebut tak lagi dilaksanakan oleh KPPS.

"Sekarang masih dikoordinasikan, apakah PPD atau PPS. Tentunya kita menggunakan KPPS yang lama atau merekrut yang baru, karena waktu kita sempit dan ini juga akan berpengaruh pada biaya," ujarnya.

Ia menambahkan, total pemilih pada lima TPS yang akan mengikuti PSU ini sekitar 1.095 orang. Seluruh surat suara siap dan KPU akan memantau langsung pelaksanaannya.