Ambon (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku menyatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat belum memutuskan waktu pencoblosan yang tertangguhkan pada 17 April 2019 dan perhitungan suara lanjutan karena tidak ada formulir C1 plano.

"Kami berkoordinasi ada 19 tempat pemungutan suara (TPS) yang harus melakukan pencoblosan tertangguhkan karena kekurangan logistik dan perhitungan lanjutan sebab tidak ada formulir C1 plano," kata Ketua Bawaslu Kabupaten SBT, Ona Sehwaky, dihubungi dari Ambon, Senin.

Hanya saja, tidak dijelaskan berapa TPS yang harus melakukan pencoblosan tertangguhkan dan perhitungan surat suara lanjutan.

"Datanya perhitungan surat suara lanjutan dan pencoblosan tertangguhkan sebanyak 19 TPS tersebar antara lain di Kecamatan Werinama, Totuk Tolu dan Bula," ujarnya.

Karena itu, KPU SBT sedang berkoordinasi untuk pencetakan logistik, pengiriman dari Jakarta ke Ambon, ibu kota Provinsi Maluku, selanjutnya ke Bula, ibu kota Kabupaten SBT dan didistribusikan
ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Pencoblosan tertangguhkan dan perhitungan suara lanjutan di 19 TPS sangatlah tergantung dari pengadaan logistik yang merupakan tanggung jawab KPU SBT untuk berkoordinasi dengan KPU, baik Maluku maupun RI," kata Ona.

Sedangkan, Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Elly, mengatakan, berdasarkan, laporan Bawaslu kabupaten SBT, pemungutan suara tersebut tergantung keputusan KPU setempat yang perlu berkoordinasi dengan KPU RI untuk pengadaan logistik Pemilu.

"Kami telah mengarahkan Bawaslu SBT agar membantu KPU setempat berkoordinasi dengan Pemkab maupun Forkopimda SBT untuk kelancaran pemungutan suara di 19 TPS tersebut," ujarnya.

Di Kepulauan Tanimbar
Ketua Bawaslu kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Mathias Aubmawan mengatakan, sebanyak 20 TPS belum melakukan pemungutan suara Pemilu 2019 karena kekurangan logistik.

20 TPS yang terdiri dari 17 TPS di kota Saumlaki, ibu kota kabupaten Kepulauan Tanimbar dan tiga TPS di desa Lermatang.

Dia mengakui, berdasarkan hasil rapat KPU, Pemkab dan Forkopimda MTB yang disepakati pemungutan suara pada 23 April 2019.

"Jadi pemungutan suara ini telah dilaporkan kepada KPU maupun Bawaslu RI melalui KPU Maluku dan Bawaslu Maluku terkait pencetakan dan pengiriman logistik," ujar Mathias.