Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau terpaksa menghentikan pendalaman kasus makelar politik uang, karena tidak memenuhi unsur pidana.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini, di Tanjungpinang, Senin, mengatakan kasus makelar politik uang dilaporkan oleh salah seorang caleg Partai Golkar baru-baru ini, namun tidak dapat ditindaklanjuti setelah diteliti.
Kasus yang cukup unik itu tidak dapat ditindaklanjuti lantaran belum ada pihak yang dirugikan.
"Ada informasi yang kami terima, tetapi belum ada korban. Pelaku masih sebatas mengaku mampu mengakomodir massa jika caleg mampu membayar sejumlah uang yang disepakati," katanya.
Dari pertemuan itu, kata dia tidak terjadi transaksi. Namun caleg merasa aktivitas makelar politik uang ini harus dihentikan karena merusak demokrasi pemilu sehingga melaporkannya kepada Bawaslu Tanjungpinang.
"Kami sudah meneliti kasus itu, namun tidak ditemukan unsur pidana pemilu. Kecuali terjadi politik uang," tegasnya.
Selain kasus dugaan makelar politik uang itu, Zaini mengemukakan tiga kasus politik uang lainnya ditindaklanjuti. Kasus ini melibatkan dua orang caleg dari Partai Garuda dan seorang caleg dari Partai Gerindra.
Berdasarkan hasil pembahasan, kata dia barang bukti dan keterangan saksi dalam kasus itu cukup menguatkan sehingga dilakukan pendalaman.
"Tiga kasus politik uang tersebut ditindaklanjuti," tuturnya.
Bawaslu Tanjungpinang hentikan kasus makelar politik uang
22 April 2019 12:39 WIB
Logo Bawaslu RI. (Foto ANTARA)
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019
Tags: