Palembang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang, Sumatera Selatan, Minggu pagi melaksanakan pemungutan suara lanjutan di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kecamatan Ilir Timur II.

"Hari ini dilakukan pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di dua TPS yakni TPS 11 Lawang Kidul dengan TPS 36 Kelurahan 2 Ilir," kata Komisioner KPU Palembang, Yetty Oktarina di Palembang, Minggu.

Pemungutan suara lanjutan dilakukan karena pada saat berlangsungnya pemilu 17 April 2019 terjadi kekurangan surat suara terutama untuk pemilihan presiden/wapres.

Masyarakat yang memiliki hak suara dalam pemilu serentak memilih anggota legislatif bersamaan dengan memilih presiden/wapres namun belum melakukan pencoblosan dijadwalkan mengikuti PSL.

Khusus di TPS 11 Kelurahan Lawang Kidul terdapat 147 pemilih dari 290 pemilih yang mengikuti pemungutan suara lanjutan.

Hasil pemungutan suara lanjutan tersebut dengan berkas penghitungan, kotak dan surat suaranya langsung dibawa ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang saat ini tengah melakukan rekapitiulasi hasil pemilu dari tingkat TPS dan panitia tingkat kelurahan (PPS).

Kegiatan rekapitulasi hasil pemilu di tingkat 18 PPK berlangsung sejak 18 April hingga 4 Mei serta dilanjutkan rekapitulasi di KPU kota dan provinsi paling lambat 12 Mei 2019.

Kegiatan rekapitulasi hasil pemungutan suara pemilu serentak 17 April 2019 dari 4.805 TPS Palembang diharapkan bisa diselesaikan dengan baik sesuai jadwal yang ditetapkan, kata Yetty.