Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan saksi dan korban kejadian tabrak lari beruntun sepanjang jalur HR Rasuna Said, Saharjo, hingga ke Jalan Minangkabau oleh sebuah mobil Toyota Camry, akan mulai diperiksa Senin (22/4).

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M Nasir, saat dihubungi Antara di Jakarta, Sabtu, pemeriksaan tersebut selain karena faktor saksi dan korban sendiri, juga karena banyaknya kegiatan di Polda Metro Jaya terkait pengamanan pemilu dan hari raya Paskah.

"Kami jadwalkan mulai Senin pekan depan untuk pemeriksaan saksi dan korban. Kan kemarin itu saksi dan korban juga minta hari kerja, lalu karena ada fokus pada Pilpres dan hari Paskah kami optimalkan pada Senin besok," kata Nasir dalam sambungan telepon.

Adapun untuk pelaku pengemudi mobil Toyota Camry bernomor polisi B 1185 TOD, Denny Supari (DS/36), lanjut Nasir, hingga saat ini belum dilakukan pemeriksaan karena yang bersangkutan masih dalam perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, karena luka aksi massa pada pelaku.

"Jadi sampai saat ini, pelaku belum bisa kami periksa penyebab kejadian itu dan belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam perawatan pihak rumah sakit," ujar Nasir.

Kejadian itu bermula saat Denny yang berprofesi sebagai pengacara, mengendarai Toyota Camry B 1185 TOD, menabrak sebuah mobil Mercy B 811 QQ di Jl Rasuna Said arah Buncit pada pukul 19.00 WIB.

Karena diduga ingin melarikan diri, setelahnya DS melanjutkan perjalanan dan menabrak empat sepeda motor dalam perjalanannya sepanjang Jalan Saharjo hingga Jalan Minangkabau yakni pengendara motor Yamaha B 3869 UHJ, Honda PCX B 4787 TVY, motor B 3151 KEZ dan Suzuki B 4776 SBR.

"Saya klarifikasi juga ya, motor itu tidak ditabrak, tapi dia senggol karena kan dia lari dari TKP pertama dan dikejar, akhirnya walau jalan gak cukup dia paksa, nyenggol-nyenggol lah akhirnya," ucap Nasir.

Akhirnya, mobil pelaku tersangkut di trotoar dan menabrak pagar Masjid Ar Rahman, Setia Budi, Jakarta Selatan dan tidak bisa lagi bergerak.

Akibat perbuatannya, selain pelaku yang dihakimi massa, mobil pelaku juga sempat akan dibakar massa yang sebagian besar merupakan pengemudi ojek daring, namun aksi tersebut bisa dihentikan warga sekitar serta petugas TNI dan Polri yang sudah ada di lokasi.

Pelaku yang belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, akhirnya diamankan dan dibawa ke RSCM Jakpus untuk menerima perawatan.

Akibat peristiwa Kamis malam tersebut, ada sekitar tujuh orang yang mengalami luka ringan hingga luka patah.

Atas perbuatannya Denny Supari atau DS akan diancam dengan Pasal 312 juncto pasal 311 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman 10 tahun kurungan badan.

Baca juga: Polisi minta Denny Supari dites urin terkait tabrak lari beruntun