Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau menetapkan pemungutan suara lanjutan pada tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Tambelan, Selasa (23/4).

Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata, di Bintan, Kamis, mengatakan, pemungutan suara lanjutkan pada tiga TPS di Tambelan disebabkan surat suara tertukar.

Pemungutan suara lanjutan untuk pemilihan DPRD Kabupaten Bintan dapil 2 di Kecamatan Tambelan Desa Kukup berada di TPS 2 dan 3, Desa Pengikik di TPS 1.

Febriadinata mengatakan surat suara tertukar pada tiga TPS itu terjadi karena kelalaian petugas sejak pengepakan logistik sebelum diangkut dengan menggunakan kapal menuju Tambelan.

"Kami sudah ingatkan untuk memastikan seluruh logistik pemilu tidak tertukar dan dalam kondisi aman. Petugas KPU Bintan menyatakan aman, kemudian diangkut lah logistik itu ke Tambelan," ucapnya.

Selain itu, KPU Bintan menetapkan pemungutan suara ulang pada satu TPS di Teluk Sebong. Hal itu disebabkan seorang warga yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilih diberi kesempatan oleh KPPS untuk mencoblos calon presiden dan wakil presiden.

"Pemungutan suara ulang untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Kecamatan Telok Sebong yang telah direkomendasikan oleh Panwascam Telok sebong kepada PPK berada di TPS 02 Desa Ekang Anculai," katanya.

Pemungutan suara ulang di Telok Sebong dijadwalkan pada Rabu (24/4).

Proses pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara ulang, sama. Pengawasan akan dilakukan secara ketat sebelum maupun pada saat pemungutan suara untuk mencegah pelanggaran pemilu.

Baca juga: Kapolres Bintan: Sejumlah TPS di pulau terluar dinilai rawan