Mahfud MD : sampai saat ini belum ada pemenang resmi Pemilu 2019
19 April 2019 16:16 WIB
Mahfud MD saat memberikan hak suaranya pada Pemilu 2019 di TPS 105 Dusun Sambilegi Baru Lor, Depok Sleman. (Foto Antara/ Victorianus Sat Pranyoto)
Sleman (ANTARA) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan hingga saat ini belum ada pemenang resmi dalam Pemilu 2019.
"Pemenang Pemilu, termasuk pilpres baru bisa diketahui saat pengumuman rekapitulasi suara pada 22 Mei 2019 oleh KPU," kata Mahfud MD di Sleman, Jumat.
Menurut dia, hasil quick count atau hitung cepat masing-masing orang boleh percaya dan boleh tidak percaya.
"Hasil quick count, percaya atau tidak, tidak mengikat, belum resmi. Hasil hitungan internal masing-masing pihak juga belum resmi," kata Mahfud.
Mahfud mengimbau kepada semua pihak agar tidak bertindak di luar konstitusi, terutama untuk peserta pemilu.
"Kontestan pemilu untuk cukup mengawasi penghitungan sampai tiba tanggal penetapan oleh KPU, yaitu 22 Mei 2019," katanya.
Ia juga meminta semua pihak agar tidak bertindak di luar konstitusi, yang bisa dilakukan adalah mengawasi proses serta mengumpulkan atau menyiapkan bukti-bukti di setiap kecamatan, ketika penghitungan di kecamatan termasuk penghitungan di kabupaten atau kota.
"Nanti dibawa semua sebagai bukti, apalagi jika merasa ada kecurangan, pada 22 Mei itu ada di mana yang keliru," katanya.
Menurut Mahfud, jika pada 22 Mei mendatangm, saat pengumuman oleh KPU, ada pihak yang tidak puas, maka bisa mengajukan gugatan.
"Tentunya proses pengajuan gugatan pemilu itu melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Instrumen hukum sudah disediakan oleh konstitusi dan negara ini untuk tidak berlaku curang," katanya.
Ia mengatakan, saluran hukum sudah ada dan waktu masih cukup. Karena di KPU akan sampai 22 Mei, kalau mau mengajukan gugatan satu minggu semua paling lama sudah mendaftarkan sengketa ke MK.
"Kemudian satu minggu lagi di MK diteliti administrasinya baru sesudah itu sidang selama 30 hari berturut-turut untuk meneliti ulang bukti-bukti," katanya.
"Pemenang Pemilu, termasuk pilpres baru bisa diketahui saat pengumuman rekapitulasi suara pada 22 Mei 2019 oleh KPU," kata Mahfud MD di Sleman, Jumat.
Menurut dia, hasil quick count atau hitung cepat masing-masing orang boleh percaya dan boleh tidak percaya.
"Hasil quick count, percaya atau tidak, tidak mengikat, belum resmi. Hasil hitungan internal masing-masing pihak juga belum resmi," kata Mahfud.
Mahfud mengimbau kepada semua pihak agar tidak bertindak di luar konstitusi, terutama untuk peserta pemilu.
"Kontestan pemilu untuk cukup mengawasi penghitungan sampai tiba tanggal penetapan oleh KPU, yaitu 22 Mei 2019," katanya.
Ia juga meminta semua pihak agar tidak bertindak di luar konstitusi, yang bisa dilakukan adalah mengawasi proses serta mengumpulkan atau menyiapkan bukti-bukti di setiap kecamatan, ketika penghitungan di kecamatan termasuk penghitungan di kabupaten atau kota.
"Nanti dibawa semua sebagai bukti, apalagi jika merasa ada kecurangan, pada 22 Mei itu ada di mana yang keliru," katanya.
Menurut Mahfud, jika pada 22 Mei mendatangm, saat pengumuman oleh KPU, ada pihak yang tidak puas, maka bisa mengajukan gugatan.
"Tentunya proses pengajuan gugatan pemilu itu melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Instrumen hukum sudah disediakan oleh konstitusi dan negara ini untuk tidak berlaku curang," katanya.
Ia mengatakan, saluran hukum sudah ada dan waktu masih cukup. Karena di KPU akan sampai 22 Mei, kalau mau mengajukan gugatan satu minggu semua paling lama sudah mendaftarkan sengketa ke MK.
"Kemudian satu minggu lagi di MK diteliti administrasinya baru sesudah itu sidang selama 30 hari berturut-turut untuk meneliti ulang bukti-bukti," katanya.
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019
Tags: