Polisi selidiki remaja tewas kesetrum tali kawat layangan
19 April 2019 13:23 WIB
Kepolisian Sektor Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kota Pontianak, saat ini menyelidiki penyebab seorang remaja atas nama Muhamad Fikri (20) yang tewas di tempat karena kesetrum listrik saat mengejar layang-layang yang menggunakan tali kawat, Kamis (18/4). (istimewa)
Pontianak (ANTARA) - Kepolisian Sektor Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kota Pontianak, Provinsi Kalbar, saat ini menyelidiki penyebab seorang remaja atas nama Muhamad Fikri (20) yang tewas di tempat karena kesetrum listrik saat mengejar layang-layang yang menggunakan tali kawat, Kamis (18/4).
"Korban ditemukan tewas di TKP (tempat kejadian perkara) di Kawasan Pelabuhan Nipah Kuning, sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kapolsek Pelabuhan Dwikora Pontianak, AKP Primas Dryan Maestro di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, korban tewas tersebut mengalami luka bakar di bagian tangan sebelah kirinya karena saat kejadian mengejar layang-layang yang putus, tetapi korban tidak menduga kalau tali kawat layang-layang tersebut ternyata terhubung ke kabel listrik milik PLN.
"Awalnya, seorang petugas keamanan Pelabuhan Nipah Kuning mendapat laporan dari seorang saksi atas nama Jali, yang mengatakan temannya kesetrum kabel listrik. Mendapat laporan tersebut petugas keamanan itu langsung melaporkannya ke Kantor Pos Polisi Nipah Kuning," ungkapnya.
Ia menambahkan, saat petugas polisi sampai di TKP, menemukan korban sudah tewas di tempat, dengan luka bakar di bangian tangan kirinya.
Menurut keterangan saksi, korban mengejar layangan yang putus, di mana pada saat itu korban sudah mendapatkan layangan tersebut namun tali kawat dari layangan masih menyangkut di kabel listrik.
"Dengan spontan korban menarik tali kawat tersebut, kemudian tiba-tiba keluar percikan api dan timbul ledakan dari kabel listrik, sehingga korban kesetrum listrik dan terjatuh. Korban sempat dilarikan Rumah Sakit Kota Pontianak Barat, tetapi nyawanya tidak tertolong," ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan, siap bekerjasama dengan Polresta Pontianak dalam menertibkan para pemain dan pembuat layang-layang. Pemkot akan merevisi Perda tentang Larangan Bermain Layang-layang yang sebelumnya hanya memberikan sanksi ringan bagi pemain.
"Nantinya, pembuat layang-layang juga bisa disanksi hukum," katanya Edi.
Edi mengimbau kepada masyarakat Kota Pontianak agar tidak lagi bermain layang-layang. Ia mengingatkan permainan tersebut berdampak besar dan membahayakan keselamatan pemain itu sendiri maupun orang lain.
"Korban ditemukan tewas di TKP (tempat kejadian perkara) di Kawasan Pelabuhan Nipah Kuning, sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kapolsek Pelabuhan Dwikora Pontianak, AKP Primas Dryan Maestro di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, korban tewas tersebut mengalami luka bakar di bagian tangan sebelah kirinya karena saat kejadian mengejar layang-layang yang putus, tetapi korban tidak menduga kalau tali kawat layang-layang tersebut ternyata terhubung ke kabel listrik milik PLN.
"Awalnya, seorang petugas keamanan Pelabuhan Nipah Kuning mendapat laporan dari seorang saksi atas nama Jali, yang mengatakan temannya kesetrum kabel listrik. Mendapat laporan tersebut petugas keamanan itu langsung melaporkannya ke Kantor Pos Polisi Nipah Kuning," ungkapnya.
Ia menambahkan, saat petugas polisi sampai di TKP, menemukan korban sudah tewas di tempat, dengan luka bakar di bangian tangan kirinya.
Menurut keterangan saksi, korban mengejar layangan yang putus, di mana pada saat itu korban sudah mendapatkan layangan tersebut namun tali kawat dari layangan masih menyangkut di kabel listrik.
"Dengan spontan korban menarik tali kawat tersebut, kemudian tiba-tiba keluar percikan api dan timbul ledakan dari kabel listrik, sehingga korban kesetrum listrik dan terjatuh. Korban sempat dilarikan Rumah Sakit Kota Pontianak Barat, tetapi nyawanya tidak tertolong," ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan, siap bekerjasama dengan Polresta Pontianak dalam menertibkan para pemain dan pembuat layang-layang. Pemkot akan merevisi Perda tentang Larangan Bermain Layang-layang yang sebelumnya hanya memberikan sanksi ringan bagi pemain.
"Nantinya, pembuat layang-layang juga bisa disanksi hukum," katanya Edi.
Edi mengimbau kepada masyarakat Kota Pontianak agar tidak lagi bermain layang-layang. Ia mengingatkan permainan tersebut berdampak besar dan membahayakan keselamatan pemain itu sendiri maupun orang lain.
Pewarta: Andilala
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: