Jakarta (ANTARA) - Perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech) pendanaan Finmas tidak akan menyulitkan nasabah peminjamnya karena telah memiliki regulasi yang jelas.
Saat ini, pemerintah sedang meningkatkan tingkat inklusi keuangan di masyarakat, namun masih banyak peminjam online yang belum terlalu memahami hak dan kewajibannya saat meminjam online.
Sebagai #SahabatFinansial, Finmas memiliki regulasi yang sudah sangat jelas sehingga tidak menyulitkan peminjam untuk memenuhi kewajiban dan mendapatkan haknya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Masyarakat belum terlalu memahami hak dan kewajiban sebagai peminjam. Sudah sepantasnya setiap bagian dari peminjam mesti memahami apa saja hak dan kewajibannya sebagai peminjam online,” ujar Presiden Direktur Finmas Peter Lydian dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis.
Aplikasi fintech pendanaan yang tumbuh bak cendawan di musim hujan bisa menjadi pisau bermata dua yang dapat menguntungkan atau malam merugikan. Bisa membawa kerugian ketika nasabah meminjam di fintech ilegal, tetapi apabila kita menggunakan dengan tepat, akan membantu siklus keuangan kita.
Banyak contoh kasus yang sudah terjadi bagaimana kasarnya tim penagih fintech ilegal, melakukan penagihan.
Akses ke nomor kontak di ponsel pelanggan kadang membuat tim collection melakukan panggilan ke semua nomor yang ada di phone book, melakukan tagihan padahal si kontak tidak ada hubungan apa-apa dengan pelanggan.
Kejadian seperti ini tentu tidak akan terjadi apabila pelanggan fintech P2P lending memahami hak dan kewajibannya.
Minimnya tingkat literasi keuangan di Indonesia membuat banyak pelanggan fintech P2P lending asal melakukan pinjaman melalui aplikasi P2P lending ilegal.
Langkah berikutnya yang tidak kalah penting adalah diresmikannya AFPI oleh OJK. AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), menjadi wadah berkumpulnya fintech Peer2Peer Lending (P2P Lending).
Kehadiran AFPI tentunya menjadi salah satu milestone literasi keuangan terkait P2P lending.
“Diharapkan dengan keberadaan asosiasi, industri Fintech P2P Lending dapat bertumbuh kuat dan sehat serta bermanfaat bagi kalangan yang belum terlayani oleh lembaga keuangan konvensional,” ujar Ketua AFPI Adrian Gunadi.
Tingkatkan inklusi keuangan, Finmas permudah aturan nasabah peminjam
19 April 2019 09:42 WIB
Ilustrasi fintech. (Twitter.com)
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2019
Tags: