PPLN Kuala Lumpur belum umumkan rekapitulasi surat suara
18 April 2019 21:14 WIB
Petugas KPPS luar negeri mengumpulkan kotak suara dalam proses penghitungan suara Pemilu 2019 yang berlangsung di Gedung PWTC Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (17/4) malam. Sebanyak 27.236 pemilih di negeri jiran memilih melalui 159 Kotak Suara Keliling (KSK) dan 29.236 pemilih melalui 170 Tempat Pemungutan Suara (TPS). ANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman/pras.
Kuala Lumpur (ANTARA) - Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur belum mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan surat suara Pemilu 2019 yang dilaksanakan Rabu (17/4) di Gedung PWTC.
"Yang pasti pembersihan data Informasi Penghitungan (Situng) sampai hari Senin (22/4) karena masih harus dilakukan verifikasi. Jadi situasinya sekarang dari Tim Informasi Penghitungan Surat Suara rekapitulasinya belum selesai," kata Ketua PPLN Kuala Lumpur, Agung Cahaya Sumirat di Kuala Lumpur, Kamis.
Agung mengemukakan hal itu di hadapan Ketua PDI-P Malaysia, Asfar Misbah dan Ketua PKB Malaysia, Saiful Aiman yang menunggu pengumuman di depan Ruang Situng Ruang Bunga Raya 3 Dewan Tun Razak PWTC Kuala Lumpur.
Mereka mendesak agar PPLN Kuala Lumpur segera menyampaikan hasil rekapitulasi penghitungan surat suara Pemilu 2019 PPLN Wilayah Kerja Kuala Lumpur.
Agung mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan batas waktu hingga lima hari setelah rekapituasi penghitungan suara sehingga batas waktu pengumumannya adalah Senin (22/4) malam.
Pemantauan di lokasi rekapitulasi penghitungan surat suara di Dewan Tun Razak PPLN Kuala Lumpur masih memperbaiki hasil rekapitulasi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) yang belum sempurna.
Pekerjaan yang belum sempurna tersebut seperti ada KPPSLN yang belum melaporkan formulir C1 plano Presiden dan Caleg bahkan ada yang menaruhnya di kotak surat suara sehingga harus membongkar kotak surat suara tersebut.
Untuk membuka gedung penyimpanan surat suara juga tidak gampang karena harus ada Panwaslu dan petugas keamanan.
Selain PPLN Kuala Lumpur, PPLN Kota Kinabalu juga belum menyelesaikan rekapitulasi penghitungan surat suara.
"Hingga Kamis malam ini rekapitulasi belum selesai," ujar Ketua PPLN Kota Kinabalu, Cahyono Rustam.
"Yang pasti pembersihan data Informasi Penghitungan (Situng) sampai hari Senin (22/4) karena masih harus dilakukan verifikasi. Jadi situasinya sekarang dari Tim Informasi Penghitungan Surat Suara rekapitulasinya belum selesai," kata Ketua PPLN Kuala Lumpur, Agung Cahaya Sumirat di Kuala Lumpur, Kamis.
Agung mengemukakan hal itu di hadapan Ketua PDI-P Malaysia, Asfar Misbah dan Ketua PKB Malaysia, Saiful Aiman yang menunggu pengumuman di depan Ruang Situng Ruang Bunga Raya 3 Dewan Tun Razak PWTC Kuala Lumpur.
Mereka mendesak agar PPLN Kuala Lumpur segera menyampaikan hasil rekapitulasi penghitungan surat suara Pemilu 2019 PPLN Wilayah Kerja Kuala Lumpur.
Agung mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan batas waktu hingga lima hari setelah rekapituasi penghitungan suara sehingga batas waktu pengumumannya adalah Senin (22/4) malam.
Pemantauan di lokasi rekapitulasi penghitungan surat suara di Dewan Tun Razak PPLN Kuala Lumpur masih memperbaiki hasil rekapitulasi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) yang belum sempurna.
Pekerjaan yang belum sempurna tersebut seperti ada KPPSLN yang belum melaporkan formulir C1 plano Presiden dan Caleg bahkan ada yang menaruhnya di kotak surat suara sehingga harus membongkar kotak surat suara tersebut.
Untuk membuka gedung penyimpanan surat suara juga tidak gampang karena harus ada Panwaslu dan petugas keamanan.
Selain PPLN Kuala Lumpur, PPLN Kota Kinabalu juga belum menyelesaikan rekapitulasi penghitungan surat suara.
"Hingga Kamis malam ini rekapitulasi belum selesai," ujar Ketua PPLN Kota Kinabalu, Cahyono Rustam.
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019
Tags: