Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek-proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Untuk mendalaminya, KPK pada Kamis memeriksa auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Janu Hasnowo sebagai saksi untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE).
"Jadi, kami dalami tadi bagaimana proses dan hasil pemeriksaan BPK yang pernah dilakukan untuk proyek-proyek penyediaan air minum ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, KPK menemukan dugaan aliran dana atau suap secara massal di Kementerian PUPR terkait proyek SPAM tersebut.
"Ada puluhan orang yang diduga mendapatkan aliran dana, tentu kami perlu tahu juga bagaimana sebenarnya hasil pemeriksaan BPK terkait dengan proyek-proyek tersebut di Kementerian PUPR," ungkap Febri.
Selain itu, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya dari pihak swasta untuk tersangka Anggiat Partunggal, yaitu Direktur Utama PT Raja Muda Ririn Nurfaizah, Direktur PT Bilga Jaya Abadi Bilhan Gamaliel, dan Project Manager PT Exa Data International Widio Prakoso.
Febri menyatakan bahwa KPK mulai mendalami dugaan pihak lain yang memberikan uang selain dari PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dalam kasus suap tersebut.
"Pengembangan perkara tersebut dilakukan dalam rangkaian penyidikan untuk mengidentifikasi siapa saja pihak-pihak lain selain PT WKE yang diduga memberikan uang kepada pejabat di Kementerian PUPR terkait dengan proyek air minum ataupun proyek yang lain," tuturnya.
KPK total telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi, yakni Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BS), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Empat orang tersebut saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).
Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.
Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Untuk proyek tersebut, mereka menerima masing-masing sebagai berikut.
Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Meina Woro Kustinah Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Baca juga: KPK: tahanan sempat minta tidak diborgol menuju TPS
Baca juga: Penahanan dua tersangka suap proyek Kabupaten Mesuji diperpanjang
Baca juga: KPK panggil dua saksi suap jasa konsultansi di PJT II
KPK dalami hasil pemeriksaan BPK terkait proyek SPAM
18 April 2019 19:02 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/4/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019
Tags: