Jakarta (ANTARA/JACX) - Usai perhelatan pemilu serentak pada 17 April, masyarakat masih harus menunggu hasil penghitungan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengetahui pasangan calon yang memenangkan pemilihan presiden maupun caleg.
Meski demikian, upaya penghitungan instan telah dilakukan oleh lembaga-lembaga survei antara lain menggunakan metode exit poll dan hitung cepat (quick count).
Kedua metode itu menggunakan cara berbeda untuk melakukan penghitungan sehingga hasilnya bisa jadi tidak sama.
Exit poll adalah survei yang dilakukan segera setelah pemilih meninggalkan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pelaksanaan exit poll adalah dengan mewawancarai sampel pemilih di TPS tertentu.
Sedangkan hitung cepat (quick count) mencatat hasil akhir dari TPS baik yang terpilih maupun tidak dan merupakan gambaran dari hasil pemilihan umum setempat.
Kedua cara tersebut digunakan sebagai prediksi siapakah yang akan memenangkan pemilihan umum. Namun karena keterbatasan sampel maka seringkali hasil dari exit poll maupun hitung cepat tidak sama dengan hasil perhitungan manual yang dilakukan oleh KPU.
Meski demikian, hasil perhitungan dari exit poll dan hitung cepat biasanya akan memberikan gambaran mengenai pemenang pemilu.
Sementara itu, penghitungan manual dilakukan KPU yang akan menjadi penghitungan resmi dengan hasil yang akan digunakan sebagai dasar penentuan pemenang pemilu.
Alur hitung dan rekap suara Pemilihan Umum Serentak 2019 dijadwalkan dimulai pada tanggal 17 April atau setelah dilakukan pemungutan suara hingga tanggal 22 Mei untuk kemudian ditentukan pemenang pemilu.
KPU RI menjadwalkan pada tanggal 17-18 April 2019 dilakukan penghitungan di 809.563 TPS di seluruh Indonesia kemudian pada tanggal 17 April-4 Mei 2019 dilakukan rekapitulasi di 7.201 kecamatan.
Secara simultan yaitu sejak tanggal 22 April-7 Mei 2019 dilakukan rekapitulasi di 514 kabupaten/kota dan pada tanggal 22 April-12 Mei 2019 dilakukan juga rekapitulasi di 34 provinsi.
Rekapitulasi terakhir atau rekapitulasi secara nasional akan dilakukan pada tanggal 25 April-22 Mei 2019 untuk kemudian dilakukan rapat pleno untuk penetapan hasil pemilu secara resmi.
Cek fakta: Koalisi partai pendukung Jokowi-Ma'ruf tunggu hasil KPU
Cek fakta: KPU: KPPS masih lengkapi administrasi penghitungan suara
Cek fakta: Jaga proses penghitungan suara
Cek fakta: KPU jelaskan waktu pemungutan dan penghitungan suara di TPS
Cek fakta: KPU tegaskan penghitungan suara manual yang sah dilakukan
Cek fakta: Mengenal metode penghitungan suara dari pemilu ke pemilu
Anti Hoax
Bingung "Exit Poll" dan "Hitung Cepat", begini penjelasannya
18 April 2019 16:32 WIB
ilustrasi KPU (Antaranews Sumut/Istimewa)
Pewarta: Tim JACX
Editor: Panca Hari Prabowo
Copyright © ANTARA 2019
Tags: