Meulaboh, Aceh (ANTARA) - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terpaksa melakukan perhitungan ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Desa Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, hingga baru selesai siang ini karena terjadi selisih satu suara untuk calon legislatif (Caleg) DPR RI.

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat, Romi Juliansyah, di Meulaboh, Kamis, mengatakan, perhitungan ulang dilakukan setelah adanya kesepakatan seluruh panitia pemungutan suara dan para saksi.

"Saat setelah proses perhitungan suara selesai ternyata ada terjadi selisih satu suara. Saat saya tiba di sana mereka sudah proses perhitungan ulang, jadi kita sampaikan, yang dihitung ulang hanya untuk itu saja, jangan semua," jelasnya.

Peristiwa tersebut terjadi di TPS 3 Desa Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, saat berlangsung proses perhitungan surat suara Rabu (17/4) malam, proses perhitungan ulang terpaksa dilakukan pada Kamis (18/4) pagi hingga siang.

Saat kejadian tersebut, tidak terjadi keributan karena hanya muncul protes permintaan dari salah satu saksi partai politik yang berada di TPS 3 Desa Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat itu.

Menurutnya selisih tersebut, karena terjadinya kesalahan dalam perhitungan sehingga satu suara oleh panitia untuk caleg DPR-RI tidak cukup saat diinput dalam formulir C1 saat KPPS menghitung secara manual jumlah surat suara.

"Kesalahan awal, hanya salah hitung, kekurangan satu suara dari jumlah yang dihitung oleh KPPS. Tapi semuanya sudah selesai tadi dan surat suaranya saya dengar sudah sampai ke kantor desa untuk dilakukan pengepakan," jelasnya lagi.

Lebih lanjut disampaikan, ada satu kasus lain yang saat ini akan ditindak lanjuti oleh pihaknya, terkait adanya permasalahan warga tidak dapat menggunakan hak suara di TPS 4 Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Kata Romi, di TPS tersebut ada warga tidak bisa menggunakan hak suaranya karena tidak terdaftar sebagai pemilih tetap, kemudian juga tidak diperbolehkan mencoblos menggunakan KTP Elektronik.

"Memang ada kejadian itu, warga tidak masuk DPT tidak bisa memilih, tapikan bisa menggunakan haknya melalaui Daftar Pemilih Khusus (DPK). KPPS tidak berani memberikan surat suara lain, kecuali yang surat suara tambahan," tegasnya.

Sebut Romi, di TPS tersebut hanya tersedia 2 persen lembar surat suara tambahan dari 300 lembar per TPS, jumlah surat suara tambahan itu tidak cukup untuk semua masyarakat yang meminta haknya melakukan pencoblosan.

Padahal di TPS tersebut banyak surat suara yang belum digunakan, namun, pihak KPPS di lokasi itu tidak memahami jalur penggunaannya sehingga tidak memperbolehkan warga hingga berakhirnya masa pencoblosan.

"Saya sampai ke lokasi TPS Desa Lapang pukul 15.00 WIB, sudah memasuki masa perhitungan, jadi tidak mungkin bisa diulang lagi pencoblosan karena paling telat pukul 13.00 WIB, semua sudah selesai, tingal perhitungan," imbuhnya.

Romi Juliansyah akan memanggil seluruh panitia yang bertanggung jawab di TPS Desa Lapang tersebut untuk dimintai klarifikasi, apakah memang ada unsur kesalahan administrasi atau pidana pemilu.