Bawaslu Jateng usut 27 kasus dugaan politik uang
18 April 2019 14:04 WIB
Petugas Bawaslu Kabupaten Demak menunjukkan sejumlah barang bukti temuan dugaan politik uang Pemilu 2019 di Demak, Jawa Tengah, Selasa (16/4/2019). Temuan 146 amplop berisi uang Rp30.000 per amplop, 6 amplop berisi uang Rp150.000 per amplop dengan selebaran ajakan mencoblos salah satu caleg DPR dan DPRD. (ANTARA FOTO/AJI STYAWAN)
Semarang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah mengusut 27 kasus dugaan politik uang yang terjadi selama masa tenang Pemilu 2019.
"27 kasus dugaan politik uang uang sedang kami usut tersebut tersebar di 15 kabupaten/kota di Jateng," kata Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih di Semarang, Kamis.
Ia memerinci tujuh kasus dugaan politik uang terjadi di Kabupaten Banyumas, empat kasus di Kota Salatiga, masing-masing dua kasus di Kabupaten Wonogiri, Batang, Boyolali, Brebes, dan masing-masing satu kasus di Kabupaten Banjarnegara, Kudus, Cilacap, Demak, Kebumen, Pekalongan, Purworejo, seeta Kota Tegal.
"Di masing-masing kabupaten/kota nilainya (politik uang) berbeda-beda, kebanyakan (pelakunya) adalah peserta pemilu partai politik atau caleg," ujarnya.
Ia menjelaskan posisi kasus dugaan politik uang tersebut ada yang masih dalam proses investigasi guna memenuhi syarat formil maupun materiil, ada yang sudah diregister, serta ada yang sudah masuk dalam tahap proses penanganan.
Ia mengungkapkan modus dugaan kasus politik uang yang terjadi di Jateng rata-rata berupa pemberian uang.
"Rata-rata peristiwanya adalah ada orang yang membagi-bagikan uang baik dalam amplop maupun uang secara langsung dan di dalam pemberian uang itu, biasanya disertai dengan stiker atau gambar peserta pemilu tertentu," katanya.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu di kabupaten/kota, lanjut dia, masih dalam proses penanganan dan pengusutan dengan cara mengumpulkan bukti-bukti, melakukan klarifikasi kepada pelapor, klarifikasi kepada terlapor maupun para saksi-saksi.
"Dugaan politik uang masuk dalam kategori dugaan pidana pemilu sehingga kami akan membahas bersama dengan polisi dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu," ujarnya.
Sentra Gakkumdu juga akan melakukan proses kajian apakah dugaan pelanggaran politik uang itu memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu atau tidak. "Jika kasus dugaan itu sudah diregister maka Bawaslu memiliki waktu maksimal selama 14 hari kerja untuk melakukan proses penanganan," katanya.*
Baca juga: 25 organisasi menjadi lembaga pemantau Pemilu 2019 di Jateng
Baca juga: Bawaslu Jateng temukan delapan WNA masuk DPT
"27 kasus dugaan politik uang uang sedang kami usut tersebut tersebar di 15 kabupaten/kota di Jateng," kata Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih di Semarang, Kamis.
Ia memerinci tujuh kasus dugaan politik uang terjadi di Kabupaten Banyumas, empat kasus di Kota Salatiga, masing-masing dua kasus di Kabupaten Wonogiri, Batang, Boyolali, Brebes, dan masing-masing satu kasus di Kabupaten Banjarnegara, Kudus, Cilacap, Demak, Kebumen, Pekalongan, Purworejo, seeta Kota Tegal.
"Di masing-masing kabupaten/kota nilainya (politik uang) berbeda-beda, kebanyakan (pelakunya) adalah peserta pemilu partai politik atau caleg," ujarnya.
Ia menjelaskan posisi kasus dugaan politik uang tersebut ada yang masih dalam proses investigasi guna memenuhi syarat formil maupun materiil, ada yang sudah diregister, serta ada yang sudah masuk dalam tahap proses penanganan.
Ia mengungkapkan modus dugaan kasus politik uang yang terjadi di Jateng rata-rata berupa pemberian uang.
"Rata-rata peristiwanya adalah ada orang yang membagi-bagikan uang baik dalam amplop maupun uang secara langsung dan di dalam pemberian uang itu, biasanya disertai dengan stiker atau gambar peserta pemilu tertentu," katanya.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu di kabupaten/kota, lanjut dia, masih dalam proses penanganan dan pengusutan dengan cara mengumpulkan bukti-bukti, melakukan klarifikasi kepada pelapor, klarifikasi kepada terlapor maupun para saksi-saksi.
"Dugaan politik uang masuk dalam kategori dugaan pidana pemilu sehingga kami akan membahas bersama dengan polisi dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu," ujarnya.
Sentra Gakkumdu juga akan melakukan proses kajian apakah dugaan pelanggaran politik uang itu memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu atau tidak. "Jika kasus dugaan itu sudah diregister maka Bawaslu memiliki waktu maksimal selama 14 hari kerja untuk melakukan proses penanganan," katanya.*
Baca juga: 25 organisasi menjadi lembaga pemantau Pemilu 2019 di Jateng
Baca juga: Bawaslu Jateng temukan delapan WNA masuk DPT
Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019
Tags: