Polisi Surabaya Bantah Jebak Roy Marten
14 November 2007 18:27 WIB
Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya (Polwiltabes) Surabaya membantah telah menjebak bintang film era tahun 1970-an, Roy Marten, yang tertangkap saat "pesta" sabu-sabu (13/11) di hotel Novotel di Kota Pahlawan itu.
"TO (target operasi) kita adalah Hong Kho Hay (nama lain bandar SS Roy Hartanto dari Jalan Kapasan, Surabaya), lalu dikembangkan kepada tersangka lain," kata Kapolwiltabes Surabaya, Kombes Pol Anang Iskandar di Surabaya, Rabu.
Bahkan, katanya, polisi mengetahui adanya Roy Marten justru dari SMS yang diterima Hong Kho Hay dari Roy Marten, sehingga Roy Marten akhirnya ditangkap, karena dia ada dalam jaringan Hong Kho Hay itu.
"Tapi, sampai sekarang kami masih melihat pak Roy sebagai pengguna. Apakah dia termasuk pengedar seperti halnya Hong Kho Hay. masih didalami melalui pemeriksaan," katanya menjelaskan.
Didampingi Kasat Reskoba Polwiltabes Surabaya, AKBP Abi Darrin dan Kabag Bina Mitra Polwiltabes Surabaya, AKBP Sri Setyo Rahayu, ia mengatakan, penangkapan kelima tersangka juga berawal dari informasi tentang Hong Kho Hay.
"Informasi dari masyarakat yang masuk kepada kami menyebutkan, bandar narkoba Hong Kho Hay yang masih mengedarkan narkoba sejak dari LP ada di Surabaya, kemudian kami kembangkan," katanya.
Saat penangkapan Hong Kho Hay itulah, lanjutnya, ada SMS yang diterima Hong Kho Hay dari Roy Marten, kemudian Hong Kho Hay sendiri mengatakan dia tidak sendirian di kamar 364, tapi ada teman-temannya di kamar 465 (Roy Marten).
"Hasil pemeriksaan kami kepada empat tersangka lainnya juga menyebutkan keterlibatan pak Roy Marten dalam `pesta` SS itu, kemudian hasil tes darah dan tes urine juga membenarkan hal itu," katanya.
Selain itu, menurut dia, bila dikatakan "jebakan" tentu polisi akan memeriksa sebagaian dari kelima tersangka, namun polisi justru memeriksa semuanya dan semuanya juga dijadikan tersangka.
Ditanya kabar proses detoksifikasi medis (pemulihan dari ketergantungan narkoba) yang sedang dijalani Roy Marten, Kapolwiltabes juga menepis hal itu.
"Kalau memang proses itu dijalani pak Roy, maka beliau tentu tidak akan mengkonsumsi narkoba di ruang publik seperti hotel, melainkan di rumah sakit atau empat rehabilitasi," katanya menegaskan.
Selain itu, orang yang menjalani proses pemulihan harus mengantongi surat keterangan medis dari dokter dan surat penjelasan dari kepolisian bahwa dia sedang dalam proses detoksifikasi, sehingga dia tidak melanggar hukum.
Dalam kesempatan itu, Kapolwiltabes Surabaya sempat berbicara dengan Roy Marten yang berada di ruang Kasat Reskoba Polwiltabes Surabaya, untuk menunggu kedatangan pengacara dari Jakarta, guna menjalani proses pemeriksaan.
Usai menjenguk Roy Marten, Kombes Pol Anang Iskandar menyerahkan penghargaan kepada enam anggota Satuan Reskoba Polwiltabes Surabaya yang sukses meringkus lima tersangka narkoba, termasuk Roy Marten.
Ke-enam anggota Reskoba Polwiltabes Surabaya yang menerima penghargaan berupa piagam dan sejumlah uang adalah AKP Totok Sumarianto, Bripka Supina, Bripda Hengki, Briptu Nisun, Briptu Yusuf, dan briptu Ali Fahrudin.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007
Tags: