Yogyakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu DIY akan terus melakukan penelusuran terhadap dugaan kasus praktik politik uang menjelang pelaksanaan Pemilu 2019 yang terjadi di wilayah Kota Yogyakarta.

“Untuk kasus dugaan praktik politik uang di Kota Yogyakarta, kami baru mendapat laporan lisan. Kasus ini belum bisa disebut temuan sehingga perlu ditelusuri lebih lanjut,” kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY Sri Werdiningsih di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, kasus tersebut bermula dari laporan warga yang kebetulan melihat oknum yang diduga membagi-bagikan uang. Kejadian tersebut terjadi pada H-1 Pemilu.

Warga tersebut kemudian menyampaikan laporan ke Bawaslu Kota Yogyakarta yang langsung menindaklanjutinya dengan mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan klarifikasi dan memperjelas permasalahan yang terjadi sebenarnya.

“Dari hasil klarifikasi, kasus tersebut belum diputuskan menjadi temuan karena dua alat bukti yang seharusnya ada belum lengkap. Oleh karenanya, masih ditelusuri,” katanya.

Selain dugaan praktik politik uang di Kota Yogyakarta, Bawaslu DIY juga memberikan penjelasan terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum yang diduga akan melakukan praktik politik uang. Penangkapan terjadi di Kabupaten Sleman DIY pada H-1 Pemilu.

“Untuk kasus di Sleman, sebenarnya bukan temuan dari Bawaslu DIY tetapi merupakan hasil patroli dari Polda DIY yang menghentikan mobil yang dicurigai membawa sejumlah uang untuk praktik politik uang,” katanya.

Meskipun saat ini barang bukti berupa sejumlah uang berada di Bawaslu DIY, namun komisioner yang akrab disapa Cici tersebut mengatakan bahwa Bawaslu DIY tidak memiliki kewenangan untuk memproses temuan tersebut.

“Kami berharap, barang bukti yang masih ada di kami bisa segera dibawa ke Polda karena itu merupakan hasil tangkap tangan mereka,” katanya.

Cici mengatakan, alasan Bawaslu DIY tidak dapat memproses temuan tersebut sebagai kasus pidana pemilu adalah karena pelaporan terkait kasus pidana pemilu hanya dapat disampaikan oleh WNI yang memiliki hak pilih, pemantau pemilu dan peserta pemilu.

“Polisi tidak bisa bertindak sebagai pelapor dan kasus ini bukan temuan pengawas pemilu,” katanya.

Sementara itu, Ketua BPP DIY Dharma Setiawan mengatakan, uang yang menjadi barang bukti tersebut ditujukan untuk pembayaran logistik saksi. “Logistik saksi untuk Kota Yogyakarta dan tiga kabupaten lain di DIY yaitu Bantul, Kulon Progo dan Gunungkidul sudah dilakukan. Tinggal Sleman yang belum,” katanya.