Tangerang Selatan (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penyaluran gaji baru atau kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dibayar sekaligus kurun Januari-April 2019 sudah mencapai 93 persen secara nasional, bahkan di beberapa provinsi sudah tuntas 100 persen.

"Sudah dengan hari ini hampir semua daerah sudah. Sekarang sudah mencapai lebih dari 93 persen sampai dengan kemarin (Selasa, 17/4) sore. Beberapa provinsi seperti Maluku, Papua, mencapai 93-94 persen sementara provinsi lain Sumatera, Jawa dan lain-lain sudah mencapai 100 persen," kata Sri Mulyani di Tangerang Selatan, Banten, Rabu.

Di beberapa provinsi lain yang pencairannya belum selesai, kata Sri Mulyani, karena kendala akses ke lokasi tersebut.

"Kecuali dari daerah yang satuan kerjanya cukup berada jauh, yang terpencil," ujarnya.

Sejak awal April 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memastikan pencairan kenaikan gaji PNS 2019 akan dibayarkan sebelum pertengahan April 2019.

Pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar lima persen sesuai UU APBN 2019.

Aturan kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji berlaku mulai tanggal 1 Januari 2019.

Dalam lampiran PP itu, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) gaji terendah menjadi Rp 2.022.200 dari sebelumnya Rp 1.926.000, sedangkan gaji tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 dari sebelumnya Rp 3.638.200. Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 dari sebelumnya Rp 2.456.700, dan gaji tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 dari sebelumnya Rp 4.568.000.

Gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 dari sebelumnya Rp 2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300. Penyesuian gaji pokok PNS juga berlaku untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres No. 16 Tahun 2019.
Baca juga: Menkeu : dunia berharap RI lanjutkan kemajuan ekonomi usai pemilu