Yogyakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu DIY merekam sejumlah temuan dalam pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 2019 khususnya terkait surat suara, yaitu surat suara yang tercoblos, dirusak, tertukar hingga surat suara kurang, bahkan nihil.

“Ada beberapa catatan yang kami peroleh dari hasil pemantauan di beberapa tempat di seluruh kota dan kabupaten di DIY. Rata-rata terkait pemilih tambahan dengan A5 serta surat suara,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY Bagus Sarwono saat menyampaikan keterangan di Yogyakarta, Rabu.

Sejumlah temuan yang dicatat komisioner Bawaslu DIY di antaranya temuan surat suara yang dibakar dan dirusak oleh seorang pemilih saat berada di bilik suara. Kejadian tersebut terjadi di TPS 9 Jaran Mati Kecamatan Karang Mojo Kabupaten Gunungkidul.

Pemilih tersebut membakar satu surat suara dan merobek tiga surat suara lain. Satu suara suara yang tidak sempat dirusak karena sudah dicegah oleh petugas keamanan di TPS adalah surat suara untuk DPD.

Pelaku kemudian diamankan oleh pihak kepolisian yang berada di TPS. Namun, Bawaslu DIY tidak mendapat alasan atau motif perusakan surat suara.

Selain perusakan surat suara, Bawaslu DIY juga menemukan banyak terjadi kekurangan surat suara atau surat suara tertukar di sejumlah TPS di Kabupaten Gunungkidul.

Sedangkan surat suara yang tercoblos ditemukan di TPS 41 Tamantirto Kabupaten Bantul. Surat suara yang tercoblos adalah surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden sebanyak 10 lembar. Surat suara tersebut tercoblos untuk pasangan presiden dan wakil presiden nomor urut dua.

Sementara itu, temuan terkait kekurangan surat suara terjadi di TPS 27 Baciro Kota Yogyakarta yaitu tidak ada surat suara satu pun di kotak suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Akibatnya, pemungutan suara di TPS tersebut tertunda sekitar dua jam karena petugas harus mencari surat suara tambahan. Surat suara tambahan harus disuplai dari 10 TPS terdekat.

Dalam pelaksanaan pemungutan suara, Bawaslu DIY juga mencermati adanya praktik yang dilakukan oleh hampir semua KPPS yaitu layanan kepada pemilih dengan formulir A5 yang baru bisa menggunakan hak pilihnya mulai pukul 12.00 WIB.

“Padahal, sesuai aturan, pemilih tersebut bisa menggunakan hak pilihnya sama seperti pemilih yang terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) yaitu mulai pukul 07.00 WIB. Saya tidak tahu mengapa pemahaman KPPS rata-rata seperti itu,” kata Bagus.

Akibatnya, lanjut Bagus, banyak pemilih dengan menggunakan formulir A5 di Condongcatur Sleman tidak terlayani. “Kami pun merekomendasikan agar pemilih yang tidak terlayani tersebut didata asalkan mereka sudah mendaftar di TPS,” katanya.

Bawaslu DIY, lanjut dia, akan melakukan pengecekan lebih lanjut mengenai sikap KPPS saat memberikan pelayanan untuk pemilih A5 tersebut dan akan menjadi bagian dari rekomendasi Bawaslu DIY terkait penyelenggaraan Pemilu.