Banda Aceh (ANTARA News) - Verifikasi partai politik (parpol) baru termasuk partai lokal (parlok) dilakukan setelah disahkannya Undang-undang tentang parpol. "UU parpol juga sedang digodok sehingga sekarang belum bisa kita laksanakan verifikasi," kata sekretaris tim pengawas desk Aceh Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Christina M Rantetana di Banda Aceh, Rabu. Dia mengatakan seluruh partai baru di Indonesia akan melalui tahap verifikasi termasuk partai lokal yang ada di Aceh. Untuk melakukan verifikasi dibutuhkan sarana dan prasarana serta dana yang besar. Hal itu disampaikan terkait dengan desakan dari parlok di Aceh untuk segera melakukan verifikasi terhadap partainya. "Kita tidak berpikir bahwa hanya di satu tempat seperti di Aceh saja akan dilakukan verifikasi tetapi kita berpikir keseluruhan partai-partai baru termasuk parlok. Jadi bukan hanya Aceh saja yang disorot," katanya. Untuk itu diharapkan kesabaran semua pihak karena saat ini pemerintah bersama DRP RI sedang membahas UU Parpol. Meskipun untuk Aceh parlok harus segera dibentuk selambat-lambatnya satu tahun setelah diundangkannya Undang-Undang No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), tetap harus mengacu kepada undang-undang yang universal. "Pengaturan khusus tentang parlok sekarang diatur dalam UUPA tetapi aturan universal tidak lepas dari NKRI," tambahnya. Dia juga mengharapkan verifikasi parpol dapat segera dilakukan mengingat proses pemilihan umum (pemilu) 2009 sudah dimulai pada 2008. Tim pengawas desk Aceh melakukan kunjungan kerja ke Banda Aceh dalam rangka pengawasan, koordinasi, pemantauan dan mengumpulkan informasi tentang pelaksanaan reintegrasi di daerah tersebut. Dalam kunjungan dua hari sejak Rabu hingga Kamis (15/11) tim yang beranggotakan enam orang itu dijadwalkan bertemu dengan Kapolda NAD, Pangdam Iskandar Muda dan Badan Reintegrasi damai Aceh (BRA).(*)