Jakarta (ANTARA News) - Polri menyatakan bahwa proses hukum terhadap pimpinan aliran Al Qiyadah Al Islamiyah, Ahmad Moshaddeq, tetap dilanjutkan kendati yang bersangkutan sudah menyatakan tobat dan kembali ke ajaran Islam. "Kasusnya masih ditangani oleh Polda Metro Jaya, bahkan dia juga tetap menjadi tahanan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Sisno Adiwinoto, di Jakarta, Rabu. Menurut Sisno, kemungkinan penghentian perkara masih bisa saja terjadi namun hal itu tergantung pada saksi ahli dan jaksa penuntut umum. "Kalau jaksa menyatakan perkara bisa disidangkan, maka polisi akan melengkapi berkasnya," katanya. Moshaddeq, pada Jumat (9/11), telah menyatakan mencabut semua pernyataan mengenai ajaran Al Qiyadah Al Islamiyah yang pernah dia kemukakan di hadapan publik, termasuk pengakuannya sebagai nabi, yang menuai protes dari pemeluk Islam. Bahkan dia menyatakan akan menjalankan syariat Islam dengan bimbingan para ulama yang dalam beberapa hari berdialog dengannya di Polda Metro Jaya seperti KH Said Aqil Siraj, KH Agus Miftach, H Amidhan dan H Nazri Adlani. Moshaddeq kini ditahan oleh Polda Metro Jaya dengan tuduhan melanggar pasal 156 KUHP tentang penistaan agaman. Ia menyerahkan diri ke polisi pekan lalu, setelah sempat buron.(*)