Ambon (ANTARA) - Pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden RI nomor urut 01 atas nama Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul sementara pada lima tempat pemungutan suara di Kecamatan Sirimau (Kota Ambon), Maluku
"Kalau di TPS VIII Kelurahan Karang panjang ini, paslon Presiden dan Cawapres nomor urut 01 meraih 230 suara sedangkan pasangan nomor urut dua, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno mendapatkan enam suara sah," kata ketua PPS setempat, Wellem Latuheru di Ambon, Rabu.
Jumlah pemilih dalam DPT pada TPS VIII Kelurahan Karangpanjang sebanyak 267 orang dan yang hadir di TPS untuk menyalurkan hak politiknya sejak pukul 07:00 WIT hingga ditutup pukul 13:00 WIT sebanyak 236 pemilih.
Menurut dia, proses penghitungan surat suara hasil pencoblosan ini sudah ditandatangan seluruh saksi-saksi pada formulir catatan hasil pemilihan paslon Presiden/Wapres.
Keunggulan sementara pasangan calon Presiden dan Cawapres nomor urut 01 terlihat di TPS IX Kelurahan Karangpanjang yang mendapatkan dukungan 167 suara rakyat dan pasangan Prabowo-Sandi hanya lima suara.
Sama halnya dengan TPS XII Kelurahan Karangpanjang dimana pasangan Jokowi-Ma'ruf mendapatkan dukungan 234 suara dan pasangan Prabowo-Sandi sepuluh suara.
Kemudian di TPS 13 Kelurahan Karangpanjang Ambon, pasangan Jokowi-Ma'ruf juga mendulang suara terbanyak berupa 219 suara dan pasangan Prabowo-Sandi hanya lima suara.
Untuk hasil penghitungan surat suara pada TPS 20 Kelurahan Karangpanjang yang meraih dukungan suara terbanyak adalah pasangan Jokowi-Ma'ruf 239 suara, sedangkan pasangan Prabowo-Sandi 19 suara.
Hingga berita ini diturunkan, proses penghitungan surat suara hasil pencoblosan tanggal 17 April 2019 masih terus berlangsung, dimana para petugas TPS masih melakukan penghitungan surat suara calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten dan kota.
Pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul sementara di lima TPS
17 April 2019 15:23 WIB
Hasil perhitungan suara sementara TPS 08 Kelurahan Karangpanjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon (17/4) (Daniel Leonard)
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Tags: