Semarang (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) Abhan menegaskan bahwa kotak suara yang tertukar dan sudah tercoblos akan dikonversikan ke suara Partai.
"Kalau tertukar dan sudah tercoblos maka akan dikonversikan ke suara partainya, karena tidak mungkin ke pilihan yang beda dapilnya," kata Abhan usai meninjau Bawaslu Jawa Tengah, Rabu.
Ia mengatakan hingga berita ini diturunkan masih banyak laporan kotak suara yang tertukar antar dapil, dan beberapa diantaranya bahkan sudah tercoblos.
"Untuk yang belum tercoblos juga tidak mungkin diulang, karena sudah dipakai dan dibuka, maka yang belum tercoblos dianggap tidak memilih," katanya.
Beberapa saat sebelumnya, Ketua Bawaslu Abhan menyayangkan masih terjadinya kesalahan tertukarnya kotak suara saat Pemilu terjadi di TPS 22 sampai TPS 24 Semarang.
"Saya menyayangkan hal tersebut, karena Pemilu sudah berlangsung, ini adalah permasalahan teknis," kata Abhan saat meninjau di TPS 24, Tembalang, Semarang, Rabu.
Menurutnya seharusnya hal tersebut bisa diantisipasi sejak Pemilu belum berlangsung, dan akan terlambat diatasi ketika Pemilu sudah berlangsung.
Ia menjelaskan, untung saja tertukarnya kotak suara tersebut masih dalam kota yang sama, yaitu Semarang, sehingga bisa segera diantisipasi dengan ditukar dengan TPS terkait.
Namun, ia menyayangkan adanya kemungkinan daerah lain juga tertukar bahkan bisa beda kota. "Risikonya, masyarakat yang sudah punya pilihan, saat melihat pilihan perwakilan daerahnya tidak akan muncul namanya, dan tidak bisa mencoblos pilihannya, karena daerah tertukar," katanya.
Selain itu, masih juga ditemukan kendala tidak tersedianya tinta penanda bukti pencoblosan. Abhan berharap, semoga tidak ada lagi permasalahan logistik yang tertukar atau terlambat.*
Baca juga: Bawaslu perbolehkan pulang caleg terduga politik uang
Baca juga: Bawaslu: Sebagian Jayapura dan Maluku Pemilu ulang
Bawaslu: Kotak suara tertukar, hasilnya dikonversi ke Partai
17 April 2019 13:33 WIB
Ketua Bawaslu RI Abhan meninjau sejumlah TPS di Semarang (Foto: ANTARA News/Afut syafril)
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019
Tags: