Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Riau, Rusli Zainal, dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penyalahgunaan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) di Kabupaten Pelalawan, Riau. Rusli dimintai keterangan selama lima jam di Gedung KPK, Jakarta, Selasa. Saat keluar dari Gedung KPK, Rusli berjalan dengan langkah cepat dan terus berkomunikasi dengan telepon genggamnya sampai ia memasuki mobil Nissan X-Trail berwarna perak sehingga wartawan tidak berkesempatan bertanya. Juru bicara KPK, Johan Budi SP, menjelaskan, status pemanggilan Rusli sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan IPK di Kabupaten Pelalawan. "Pelalawan itu kan masih di bawah wilayah pemerintahan Gubernur Riau," ujarnya. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar sebagai tersangka sejak 13 Agustus 2007. Azmun dijadikan tersangka karena diduga terlibat gratifikasi atau suap senilai Rp600 juta untuk menerbitkan IPK. Johan menjelaskan IPK yang dikeluarkan pada periode 2004 sampai 2006 itu diduga tidak sesuai prosedur dan berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah akibat pembalakan kayu. Untuk kasus tersebut, KPK juga telah meminta keterangan Ketua DPRD Pelalawan M Harris dan mantan Menteri Kehutanan Nurmahmudi Ismail serta rekanan yang diduga telah memberikan gratifikasi. KPK telah menangani kasus sejenis di Kalimantan Timur dengan terdakwa Gubernur Kalimantan Timur non aktif Suwarna Abdul Fatah dan pemilik Surya Dumai Grup, Martias. Kasusnya telah selesai disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi dan kini berada pada tahap kasasi.(*)