Pengadilan Tinggi Pekanbaru anulir hukuman mati terpidana narkoba
17 April 2019 07:02 WIB
Arsip Badan Narkotika Nasional (BNN) telah berhasil membawa pulang dua tersangka penyelundupan 64 kilogram sabu dari Malaysia yang bernama Samsul Bahti dan Maman Nurmansyah (Dokumen BNN)
Pekanbaru (ANTARA) - Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengabulkan upaya banding tiga terpidana mati kasus penyelundupan 55 kilogram sabu-sabu dan 46.000 ekstasi di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau menjadi hukum penjara seumur hidup.
"Majelis hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengabulkan permohonan banding kami menjadi pidana seumur hidup. Kami bersyukur dan mengapresiasi putusan hakim," kata penasehat hukum Farizal SH dihubungi Antara dari Pekanbaru, Rabu.
Juliar (22), Dedi Purwanto (31) dan Andi Syahputra (26) sebelumnya divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis pada awal Januari 2019 lalu. Ketiganya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Vonis yang dibacakan hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis sehingga JPU langsung menyatakan menerima putusan tersebut.
Namun, penasehat hukum mencatat sejumlah kejanggalan dalam putusan tersebut. Diantaranya ketidakhadiran saksi kunci selama persidangan berlangsung. Saksi kunci tersebut seharusnya menjadi pintu untuk membuka kasus itu secara gamblang.
Untuk itu, dia mengatakan ketiga terpidana melalui penasehat hukum Farizal SH dan Helmi Syafrizal SH melakukan upaya banding. Berdasarkan petikan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, 2 April 2019, ketua majelis hakim Mulyanto dan hakim anggota Dolman Sinaga serta Tahan Simamora menerima permintaan banding.
"Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 523/Pid.sus/2018/PN Bengkalis tanggal 17 Januari 2019," berikut kutipan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang diperoleh Antara.
Lebih jauh, Farizal mengatakan pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk menyatakan sikap pasca putusan tersebut. Dia menuturkan siap untuk menghadapi proses hukum jika nantinya akan ada upaya kasasi pasca putusan tersebut.
"Karena ini menyangkut nasib terdakwa dan pemenuhan rasa keadilan bagi terdakwa, kami harus mempersiapkan secara matang menghadapi upaya selanjutnya," tuturnya didampingi Helmi.
Perkara yang menjerat ketiga terpidana itu diungkap oleh jajaran Polsek Bengkalis Kota, Kabupaten Bengkalis pada Mei 2018 silam. Pengungkapan itu merupakan pengungkapan narkoba dengan barang bukti terbesar sepanjang 2018 lalu.
Seluruh narkoba tersebut ditangkap Polisi di Pelabuhan penyeberangan Ro-Ro Bengkalis, yang diduga kuat berasal dari negeri jiran Malaysia. Namun, Polisi berhasil menggagalkan upaya pengiriman sabu-sabu yang rencananya akan dibawa ke Kota Pekanbaru tersebut.
"Majelis hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengabulkan permohonan banding kami menjadi pidana seumur hidup. Kami bersyukur dan mengapresiasi putusan hakim," kata penasehat hukum Farizal SH dihubungi Antara dari Pekanbaru, Rabu.
Juliar (22), Dedi Purwanto (31) dan Andi Syahputra (26) sebelumnya divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis pada awal Januari 2019 lalu. Ketiganya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Vonis yang dibacakan hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis sehingga JPU langsung menyatakan menerima putusan tersebut.
Namun, penasehat hukum mencatat sejumlah kejanggalan dalam putusan tersebut. Diantaranya ketidakhadiran saksi kunci selama persidangan berlangsung. Saksi kunci tersebut seharusnya menjadi pintu untuk membuka kasus itu secara gamblang.
Untuk itu, dia mengatakan ketiga terpidana melalui penasehat hukum Farizal SH dan Helmi Syafrizal SH melakukan upaya banding. Berdasarkan petikan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, 2 April 2019, ketua majelis hakim Mulyanto dan hakim anggota Dolman Sinaga serta Tahan Simamora menerima permintaan banding.
"Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 523/Pid.sus/2018/PN Bengkalis tanggal 17 Januari 2019," berikut kutipan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang diperoleh Antara.
Lebih jauh, Farizal mengatakan pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk menyatakan sikap pasca putusan tersebut. Dia menuturkan siap untuk menghadapi proses hukum jika nantinya akan ada upaya kasasi pasca putusan tersebut.
"Karena ini menyangkut nasib terdakwa dan pemenuhan rasa keadilan bagi terdakwa, kami harus mempersiapkan secara matang menghadapi upaya selanjutnya," tuturnya didampingi Helmi.
Perkara yang menjerat ketiga terpidana itu diungkap oleh jajaran Polsek Bengkalis Kota, Kabupaten Bengkalis pada Mei 2018 silam. Pengungkapan itu merupakan pengungkapan narkoba dengan barang bukti terbesar sepanjang 2018 lalu.
Seluruh narkoba tersebut ditangkap Polisi di Pelabuhan penyeberangan Ro-Ro Bengkalis, yang diduga kuat berasal dari negeri jiran Malaysia. Namun, Polisi berhasil menggagalkan upaya pengiriman sabu-sabu yang rencananya akan dibawa ke Kota Pekanbaru tersebut.
Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: