Jakarta (ANTARA) - KPU belum dapat menentukan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) metode pos di Kuala Lumpur, Malaysia, karena perlu mengidentifikasi jumlah pemilih metode pos untuk menyediakan surat suara sebagai tindak lanjut rekomendasi dari Bawaslu.
"Jadi ini perlu kami hitung dulu untuk menentukan tanggal pemungutan suaranya kapan," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu dini hari.
KPU, kata dia, juga akan mengkonfirmasi kepada produsen untuk mencetak surat suara, dengan mempertimbangkan waktu untuk menyortir, melipat, dan mendistribusikan sampai pengiriman pos.
Selain mengidentifikasi jumlah pemilih metode pos, dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, KPU terlebih dulu akan melakukan konfirmasi barang bukti yang dimiliki Panwaslu Kuala Lumpur.
Selain itu, KPU juga memerintahkan PPLN Kuala Lumpur hanya menghitung hasil pemungutan suara metode kotak suara keliling (KSK) dan TPS luar negeri dalam penghitungan suara.
Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang atau PSU dengan metode pos terkait dengan kasus penemuan surat suara yang diduga tercoblos di Selangor, Malaysia.
Bawaslu menyebut PPLN Kuala Lumpur dinilai tidak melaksanakan tugas dengan profesional sebagai buntut temuan tersebut.
"Bawaslu memerintahkan Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur melalui Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan PSU (atau) pemungutan suara ulang bagi pemilih Kuala Lumpur dengan metode pos," ucap anggota Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
Baca juga: Bawaslu segera sampaikan klarifikasi final pemilu di Malaysia
Baca juga: Relawan buat pernyataan bersama dugaan surat suara tercoblos
Baca juga: Bareskrim-KPU-Bawaslu bertolak ke Malaysia bantu PDRM usut surat suara
KPU belum tentukan jadwal pemilihan ulang metode pos di KL
17 April 2019 06:00 WIB
Ketua KPU RI Arief Budiman (tiga dari kanan) ketika memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (17/4/2019) dini hari. (Dewa Wiguna)
Pewarta: Dewa Wiguna, M Arief Iskandar
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019
Tags: