Tim TKN laporkan video diduga hina presiden ke Bareskrim
16 April 2019 22:38 WIB
Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Ade Irfan Pulungan menunjukkan dokumen pelaporan dugaan pelanggaran pemilu di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (15-4-2019). (Foto: Zuhdiar Laeis)
Jakarta (ANTARA) - Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Ade Irfan Pulungan melaporkan pemilik akun Facebook Sudrun Sugiono ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan terhadap presiden.
"Kami dari Direktorat Hukum dan Advokasi TKN ingin melaporkan tentang video yang viral di aplikasi pesan WhatsApp," kata Ade di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa malam.
Ia menyebut video yang dilaporkan adalah video yang memperlihatkan seseorang yang memakai kemeja bertuliskan 02 sedang menurunkan pigura foto Presiden Joko Widodo dengan diiringi lagu Indonesia Raya.
"Diduga dilakukan oleh salah satu simpatisan atau tim sukses pendukung 02 karena di situ memakai atribut 02," katanya.
Ia meminta Bareskrim Polri untuk segera menindaklanjuti laporannya tersebut karena tindakan yang dilakukan orang dalam video tersebut telah menghina simbol negara.
"Itu dugaan pelecehan atau penghinaan terhadap simbol negara. Kami minta Polri untuk segera menindaklanjuti laporan kami," katanya.
Video berdurasi 21 detik itu diduga diunggah di jejaring sosial Facebook, Selasa pagi.
Laporan Ade terdaftar dengan nomor LP/B/0389/IV/2019/Bareskrim tanggal 16 April 2019.
Pasal yang disangkakan terhadap terlapor adalah Pasal 207 KUHP dan Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kami dari Direktorat Hukum dan Advokasi TKN ingin melaporkan tentang video yang viral di aplikasi pesan WhatsApp," kata Ade di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa malam.
Ia menyebut video yang dilaporkan adalah video yang memperlihatkan seseorang yang memakai kemeja bertuliskan 02 sedang menurunkan pigura foto Presiden Joko Widodo dengan diiringi lagu Indonesia Raya.
"Diduga dilakukan oleh salah satu simpatisan atau tim sukses pendukung 02 karena di situ memakai atribut 02," katanya.
Ia meminta Bareskrim Polri untuk segera menindaklanjuti laporannya tersebut karena tindakan yang dilakukan orang dalam video tersebut telah menghina simbol negara.
"Itu dugaan pelecehan atau penghinaan terhadap simbol negara. Kami minta Polri untuk segera menindaklanjuti laporan kami," katanya.
Video berdurasi 21 detik itu diduga diunggah di jejaring sosial Facebook, Selasa pagi.
Laporan Ade terdaftar dengan nomor LP/B/0389/IV/2019/Bareskrim tanggal 16 April 2019.
Pasal yang disangkakan terhadap terlapor adalah Pasal 207 KUHP dan Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
Tags: