Pekalongan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan, Jawa Tengah, memusnahkan sebanyak 10.900 surat suara rusak atau tidak terpakai dengan cara dibakar.

Ketua KPU Kota Pekalongan Rahmi Rosadha di Pekalongan, Selasa mengatakan bahwa pemusnahan sisa surat suara atau tidak terpakai tersebut disaksikan oleh perwakilan Polres Pekalongan Kota, Komando Distrik Militer (Kodim), Bawaslu dan jajaran pemerintah daerah setempat.

"Tingkat kerusakan surat suara ini bermacam-macam seperti sobek, noda besar, berlubang, tidak jelas cetakannya, kusut, dan ada sambungan," katanya.

Adapun surat suara yang dimusnahkan tersebut, antara lain, jenis surat suara calon Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 2.028 surat suara, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 1.843 surat suara, DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) X sebanyak 2.696 surat suara dan DPRD Provinsi Jateng Dapil XIII sebanyak 3.969 surat suara.

"Kemudian sebanyak 410 surat suara dari 231.153 surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan juga ikut dimusnahkan," katanya.

Menurut dia, surat suara sudah didistribusikan dan kesiapan untuk hari ini (Selasa) telah didirikan 850 tempat pemungutan suara (TPS) dan 850 titik.

"Adapun pendistribusian logistik sudah selesai diselesaikan pada empat daerah pemilihan," katanya.

Kepala Satpol PP Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso di lokasi yang berbeda mengatakan bahwa hingga memasuki hari tenang, pihaknya bersama tim gabungan telah "membersihkan" seluruh alat peraga kampanye yang terpasang di beberapa titik.

"Pencopotan APK seperti spanduk dan baliho para caleg maupun partai politik sudah mencapai lebih 80 persen," katanya.
Baca juga: KPU Kepulauan Seribu tukarkan satu kotak suara
Baca juga: KPU Kota Metro Lampung memusnahkan ribuan surat suara rusak-berlebih
Baca juga: KPU Kota Pontianak musnahkan surat suara rusak 15.033 lembar