Bawaslu rekomendasikan PSU dan penggantian PPLN Kuala Lumpur
16 April 2019 18:16 WIB
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja (kiri), anggota Bawaslu M. Afifudin, Ketua Bawaslu Abhan, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar ketika akan menggelar konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (16-4-2019). (Foto: Asep Firmansyah)
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) dan penggantian Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur ke Komisi Pemiliham Umum (KPU) terkait kisruh dugaan surat suara tercoblos di Selangor.
"Bawaslu merekomendasikan melalui KPU untuk mengganti PPLN sebanyak dua orang, yakni Krishna Hannan (Wakil Duta Besar) untuk menghindari konflik kepentingan dan Djadjuk Natsir (penanggung jawab pemungutan metode pos Malaysia)," kata anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat menggelar konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa.
Rahmat mengatakan bahwa rekomendasi ini didasarkan atas temuan-temuan pelanggaran tim investigasi serta hasil koordinasi dengan KPU dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Temuan pelanggaran yang dimaksud, seperti tidak tercatatnya jumlah surat suara yang telah terkirim melalui metode pos. Dari catatan KPU, jumlah pemilih melalui pos di Kuala Lumpur mencapai 319.293 orang.
Hal lain yang menjadi alasan Bawaslu mengeluarkan dua rekomendasi itu adalah adanya ketidakprofesionalan PPLN dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelanggara pemungutan suara, hingga akhirnya ditemukan surat suara yang diduga sah telah dicoblos.
"Pemungutan surat suara melalui metode pos tidak sepenuhnya sesuai dengan prosedur, tata cara atau mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan pemilu," ujarnya.
Saat disinggung mengenai keaslian surat suara yang sudah dicoblos di Selangor, Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan bahwa hingga tim investigasi kembali ke Indonesia, mereka belum bisa masuk ke dalam gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan.
Yang jelas, menurut Abhan, rekomendasi Bawaslu itu dikeluarkan bukan hanya atas temuan surat suara, melainkan juga menilai proses dan prosedur yang salah.
"Kami sampaikan bahwa kami belum bisa akses. Ini 'kan kami harus selamatkan proses ini, jangan tercederai," katanya.
Perihal kapan atau batas waktu dilakukan pemungutan suara ulang, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya ke KPU.
"Tergantung pada KPU. Ini (surat rekomendasi) sedang proses dalam pengiriman ke KPU," ujar Abhan.
"Bawaslu merekomendasikan melalui KPU untuk mengganti PPLN sebanyak dua orang, yakni Krishna Hannan (Wakil Duta Besar) untuk menghindari konflik kepentingan dan Djadjuk Natsir (penanggung jawab pemungutan metode pos Malaysia)," kata anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat menggelar konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa.
Rahmat mengatakan bahwa rekomendasi ini didasarkan atas temuan-temuan pelanggaran tim investigasi serta hasil koordinasi dengan KPU dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Temuan pelanggaran yang dimaksud, seperti tidak tercatatnya jumlah surat suara yang telah terkirim melalui metode pos. Dari catatan KPU, jumlah pemilih melalui pos di Kuala Lumpur mencapai 319.293 orang.
Hal lain yang menjadi alasan Bawaslu mengeluarkan dua rekomendasi itu adalah adanya ketidakprofesionalan PPLN dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelanggara pemungutan suara, hingga akhirnya ditemukan surat suara yang diduga sah telah dicoblos.
"Pemungutan surat suara melalui metode pos tidak sepenuhnya sesuai dengan prosedur, tata cara atau mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan pemilu," ujarnya.
Saat disinggung mengenai keaslian surat suara yang sudah dicoblos di Selangor, Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan bahwa hingga tim investigasi kembali ke Indonesia, mereka belum bisa masuk ke dalam gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan.
Yang jelas, menurut Abhan, rekomendasi Bawaslu itu dikeluarkan bukan hanya atas temuan surat suara, melainkan juga menilai proses dan prosedur yang salah.
"Kami sampaikan bahwa kami belum bisa akses. Ini 'kan kami harus selamatkan proses ini, jangan tercederai," katanya.
Perihal kapan atau batas waktu dilakukan pemungutan suara ulang, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya ke KPU.
"Tergantung pada KPU. Ini (surat rekomendasi) sedang proses dalam pengiriman ke KPU," ujar Abhan.
Pewarta: Sigit Pinardi dan Asep Firmansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
Tags: