SMRC patuhi keputusan MK soal hitung cepat
16 April 2019 17:03 WIB
Hakim konstitusi Suhartoyo (kanan) berbincang dengan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palaguna (tengah), Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (kiri) saat memimpin sidang putusan gugatan "quick count" atau hitung cepat pada Pemilu serentak 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2019). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/dok)
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) berkomitmen akan mematuhi keputusan MK mengenai penundaan publikasi hitung cepat Pemilu 2019.
"Kalau dari saya ya terima saja, tapi tidak tahu kalau teman-teman asosiasi yang lain," kata Direktur Program SMRC Sirojudin Abbas di Jakarta, Selasa.
Menurut dia apa yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi bersifat final.
Oleh karena itu SMRC tidak mempersoalkan publikasi hasil hitung cepat akan tertunda sekitar 2-3 jam dibandingkan dengan periode pemilu sebelumnya.
"Meskipun sebelumnya di 2014 keputusan MK berbeda, jadi MK menganulir keputusannya sendiri," ujarnya.
Pada Pemilu 2014 lalu SMRC sudah bisa mempublikasikan tahapan hitung cepatnya sejak pukul 12.00 WIB, sedangkan dengan keputusan MK kali ini mereka baru bisa merilisnya setelah pukul 15.00 WIB.
"2014 lalu Jam 12.00 WIB itu sudah ada data kita, karena di bagian timur sudah ada yang selesai penghitungan. Kalau sekarang baru bisa dirilis jam 15.00 WIB, kemungkinan saat rilis datanya sudah 50-60 persen," tutur Sirojudin.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara pengujian aturan hitung cepat yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang diajukan oleh sejumlah stasiun televisi swasta nasional.
Para Pemohon menguji Pasal 449 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 509 serta Pasal 540 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu dan menilai bahwa penundaan publikasi hasil hitungan berpotensi menimbulkan spekulasi yang tidak terkontrol seputar hasil pemilu.
"Kalau dari saya ya terima saja, tapi tidak tahu kalau teman-teman asosiasi yang lain," kata Direktur Program SMRC Sirojudin Abbas di Jakarta, Selasa.
Menurut dia apa yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi bersifat final.
Oleh karena itu SMRC tidak mempersoalkan publikasi hasil hitung cepat akan tertunda sekitar 2-3 jam dibandingkan dengan periode pemilu sebelumnya.
"Meskipun sebelumnya di 2014 keputusan MK berbeda, jadi MK menganulir keputusannya sendiri," ujarnya.
Pada Pemilu 2014 lalu SMRC sudah bisa mempublikasikan tahapan hitung cepatnya sejak pukul 12.00 WIB, sedangkan dengan keputusan MK kali ini mereka baru bisa merilisnya setelah pukul 15.00 WIB.
"2014 lalu Jam 12.00 WIB itu sudah ada data kita, karena di bagian timur sudah ada yang selesai penghitungan. Kalau sekarang baru bisa dirilis jam 15.00 WIB, kemungkinan saat rilis datanya sudah 50-60 persen," tutur Sirojudin.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara pengujian aturan hitung cepat yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang diajukan oleh sejumlah stasiun televisi swasta nasional.
Para Pemohon menguji Pasal 449 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 509 serta Pasal 540 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu dan menilai bahwa penundaan publikasi hasil hitungan berpotensi menimbulkan spekulasi yang tidak terkontrol seputar hasil pemilu.
Pewarta: Boyke Ledi Watra dan M Arief Iskandar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Tags: