Lombok Timur, NTB (ANTARA) - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, membantah salah satu calon angota legislatif (caleg)-nya melakukan politik uang.
"Tidak ada transaksi politik uang. Memang benar ada pertemuan dengan ibu-ibu, yang bersangkutan hanya mengganti biaya konsumsi dan itu bukan 'money politics', apalagi sampai keluar istilah OTT (operasi tangkap tangan). Bawaslu sendiri tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut," kata Ketua DPD PKS Kabupaten Lombok Timur Murnan di Selong dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Mataram, Selasa.
Ia sendiri mengaku sudah mencoba mengontak Bawaslu Kabupaten Lombok Timur untuk meminta waktu audiensi mengklarifikasi kejadian tersebut.
Ia juga meminta Bawaslu segera bertindak dan melihat apakah ada aturan pemilu yang dilanggar atau tidak. Jika tidak, lanjut Murnan, Bawaslu diminta segera melakukan klarifikasi atas isu yang bisa menimbulkan citra negatif kepada partai tersebut.
"Jika Bawaslu telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan ternyata memang tidak ada aturan pemilu yang dilanggar, kami meminta Bawaslu memberikan klarifikasi kepada masyarakat. Harapan kami dilakukan secepat-cepatnya agar tidak menjadi isu yang negatif untuk PKS," katanya.
Menurut Murnan, PKS akan tetap berkomitmen untuk menjaga pesta demokrasi yang bersih, jujur dan adil.
"Saya tegaskan kembali, bagi kami, PKS tetap berkomitmen mengikuti pemilu dengan jujur dan bersih. Mudah-mudahan Lombok Timur menjadi contoh yang baik dalam berdemokrasi," katanya.
Sebelumnya, seorang calon anggota legislatif dari salah satu partai politik di Kabupaten Lombok Timur ditangkap warga karena diduga melakukan politik uang di masa tenang Pemilu 2019.
Ketua Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Sahnam saat dihubungi melalui telepon dari Mataram membenarkan seorang caleg berinisial MAA ditangkap warga karena diduga melakukan politik uang.
"Caleg ini pertama kali diamankan warga dan di sana juga ada petugas pengawas TPS dan polisi. Karena situasi sudah tidak kondusif, caleg ini kemudian dibawa polisi ke Bawaslu Lombok Timur untuk diamankan," ujarnya.
Ia mengungkapkan, kasus ini bermula saat caleg MAA menemui warga di Dusun Dasan Gedang Lauk, Desa Dengan Timur, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, sekitar pukul 17.30 WITA pada Senin (15/4).
"Di tempat ini MAA mengumpulkan ibu-ibu dan membagikan amplop yang berisikan uang Rp25 ribu. Warga yang melihat kejadian ini merasa keberatan dan melaporkan ke petugas pengawas TPS, bahkan peristiwa ini sempat divideokan warga," ucap Sahnam.
"Warga yang tidak terima sempat teriak-teriak mau membakar mobil yang bersangkutan, karena marah akibat ulah pelaku," katanya.
Menurutnya, terkait peristiwa itu pihaknya sudah memintai klarifikasi terhadap MAA sebagai terlapor dan warga sebagai saksi pelapor bersama aparat kepolisian.
"Sampai saat ini kita masih memintai keterangan saksi-saksi, terkait bagaimana bentuk pelanggarannya, kita akan bahas bersama Gakkumdu yang ada unsur polisi dan kejaksaan," katanya.
Namun demikian, lanjut Sahnam, jika dilihat unsur-unsur yang ada, apa yang dilakukan MAA sudah bisa dikatakan pelanggaran pemilu karena melakukan kampanye di masa tenang disertai politik uang.
"Ini kan sudah masuk masa tenang, seharusnya tidak boleh kampanye disertai politik uang. Kita masih proses investigasi terkait arahnya, akan disesuaikan dengan bukti dan keterangan saksi termasuk pasal dan ancaman hukuman yang akan ditentukan. Tapi yang jelas ini sudah bentuk tindakan pidana," katanya.
PKS Lombok Timur bantah calegnya melakukan politik uang
16 April 2019 16:11 WIB
Ilustrasi gerakan tolak politik uang . (Dokumentasi ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019
Tags: