Jakarta (ANTARA) - Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Ali Khasan mengatakan KDRT merupakan masalah serius yang harus ditangani.

"Perlu upaya serius dalam menangani kasus KDRT secara luas dan menyeluruh dengan mempertimbangkan segala aspek dan terintegrasi," ujarnya melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.

Ia menambahkan KDRT bisa menimpa siapa saja. Namun, masyarakat kerap kali menganggap KDRT sebagai urusan pribadi yang tidak perlu dilaporkan karena dianggap sebagai aib dan memalukan.

Menurut dia, KDRT telah menjadi urusan publik sejak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga "Penanganan kasus KDRT memerlukan koordinasi yang efektif melalui jejaring dan forum koordinasi antarsatuan kerja perangkat daerah di wilayah," .

Ali menyebutkan Kementerian PPPA telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan untuk mengoptimalkan pelayanan bagi perempuan dan anak di daerah.

Kementerian PPPA tengah mengembangkan model desa dan kelurahan yang bebas KDRT. Desa atau kelurahan yang menjadi model diharapkan bisa menjadi contoh bagi desa dan kelurahan lainnya di seluruh Indonesia.

"Kementerian juga melakukan Gerakan Bersama Stop KDRT di beberapa wilayah di Indonesia sebagai upaya mengantisipasi kekerasan yang berkembang dan mengancam keluarga Indonesia," katanya.