Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise mendorong penyelesaian perkara di luar pengadilan bagi kasus penganiayaan anak yang dilakukan anak di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Bila ancaman hukuman dibawah tujuh tahun, harus diupayakan diversi. Penyelesaian kasus harus menggunakan sistem peradilan pidana anak karena pelaku masih usia anak, katanya melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan perlakuan kasus pidana yang dilakukan anak harus dibedakan dengan pelaku orang dewasa. Karena itu, pada Senin (15/4), Yohana datang ke Pontianak untuk berkoordinasi langsung tentang penanganan kasus tersebut.
Menurut dia kedatangannya ke Pontianak untuk memastikan dua hal, yaitu hak-hak anak dipenuhi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak dan kasus tersebut ditangani menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kementerian PPPA telah mengirimkan tim ke Pontianak untuk menangani kasus tersebut. Polres Kota Pontianak telah dua kali melakukan mediasi dan mengupayakan diversi, tetapi gagal.
Bila upaya ketiga kembali gagal, saya berharap jaksa yang menangani kasus ini di peradilan nanti tetap mengedepankan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, katanya.
Dalam kunjungannya ke Pontianak, Yohana sempat bertemu dengan anak korban dan tiga anak pelaku di tempat yang berbeda. Kepada anak-anak tersebut, Yohana memberikan penguatan dan menjanjikan akan mengupayakan jaminan hak-hak mereka sebagai anak.
Kepentingan terbaik anak harus diutamakan, baik anak korban maupun anak pelaku. Negara menjamin dan melindungi hak-hak anak, tambahnya.
KPPPA dorong diversi untuk kasus penganiayaan anak di Pontianak
16 April 2019 15:01 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise. (ANTARA FOTO/JESSICA HELENA WUYSANG)
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019
Tags: