Pariaman, (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pariaman, Sumatera Barat, bersama kepolisian dan TNI setempat membongkar bangunan semi permanen ilegal di lokasi revitalisasi Pasar Pariaman.

"Pedagang yang mendirikan bangunan tersebut merasa bahwa lokasi revitalisasi itu strategis untuk berdagang," kata Kepala Dinas Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman Handrizal Fitri di Pariaman, Selasa.

Padahal lanjutnya, lokasi revitalisasi tersebut harus bebas dari bangunan apapun agar pihak kementerian terkait dapat membangun pasar tanpa ada kendala apapun.

Namun ada pedagang yang memanfaatkan lokasi revitalisasi yang telah rata dengan tanah pascadirobohkan beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI setempat ketika mendengar kabar ada pedagang yang mendirikan bangunan di lokasi revitalisasi pasar guna menertibkan bangunan ilegal tersebut.

"Alhamdulillah semuanya berjalan lancar dan mereka mau ditertibkan," katanya.

Ia menyampaikan meskipun Satpol-PP Pariaman bersama pihak terkait telah menertibkan bangunan semi permanen tersebut, namun pihaknya tidak membawa material bangunan agar pedagang dapat membawanya pulang.

"Kalau besok masih berada di sana maka material itu akan kami sita," ujarnya.

Sebelumnya Pemerintah Kota Pariaman mulai merobohkan Pasar Pariaman di kota itu pada Rabu (13/3) guna dibangun kembali dengan dana dari pemerintah pusat sebesar Rp120 miliar.

"Sebelum dirobohkan seluruh pedagang telah pindah ke kios Pasar Penampungan," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Pariaman, Gusneyeti Zaunit di Pariaman, Rabu.

Ia menambahkan setelah Pasar Pariaman dirobohkan maka sekitar April 2019 pasar tersebut dibangun kembali sehingga selesai pada akhir tahun.