Jayapura (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jayapura menegaskan bahwa dalam menyalurkan hak pilih, warga tidak harus menggunakan formulir model C6-KPU, tetapi bisa menggunakan dengan menunjukkan KTP elektronik atau kartu identitas lainnya.
Demikian hal ini ditegaskan oleh komisioner Bawaslu Kota Jayapura Hardin Halidin di Kota Jayapura, Senin malam guna memastikan agar warga di ibu kota Provinsi Papua itu bisa menggunakan hak konsitusinya pada pemilu legisltif dan presiden pada 17 April 2019.
"Berdasarkan regulasi yang dibuat oleh KPU RI, salah satu aktivitas terpenting selama masa tenang ini adalah distribusi formulir model C6-KPU atau surat pemberitahuan pemungutan suara, yang dilakukan oleh KPPS kepada pemilih," katanya.
Apalagi berdasarkan pasal 13 ayat (1) PKPU Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 9 Tahun 2019 secara gamblang menyebutkan bahwa, pada ayat (1) Ketua KPPS dibantu anggota KPPS menyampaikan formulir model C6-KPU untuk memberikan suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT di wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Meski demikian, kata dia, pada prakteknya dan dalam banyak pengalaman sebelumnya, distribusi formulir model C6-KPU sering kali menjadi awal kekisruhan pada setiap pelaksanaan pemilihan umum.
Diantaranya adalah penyelenggara pemilu terlambat melakukan distribusi formulir model C6-KPU kepada pemilih. Dalam banyak pengalaman sebelumnya, formulir model C6-KPU didistribusikan pada H-1 pemilu.
Lalu, terjadi penyalahgunaan formulir model C6-KPU oleh oknum penyelenggara pada tingkat TPS. Dalam banyak kejadian sebelumnya, formulir model C6-KPU sering kali diperjual-belikan oleh para oknum tersebut.
"Atau formulir model C6-KPU digandakan dengan cara di photo copy oleh oknum penyelenggara hingga peserta pemilu dan masyarakat," katanya.
Akibat dari hal tersebut, lanjut dia, sering kali semua pihak mendengar adanya dugaan praktek mobilisasi pemilih dengan bermodalkan formulir model C6-KPU.
"Hal ini semakin diperparah dengan ulah KPPS yang tidak lagi memeriksa dengan teliti kesesuaian daftar pemilih yang tercantum dalam DPT dengan identitas pemilih," katanya.
Pihak penyelenggara sendiri, ungkap dia, dalam hal ini KPU sesungguhnya telah mengantisipasi adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum ini.
Karena itu, pada Pasal 7 ayat (4) PKPU Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 9 Tahun 2019, disebutkan.
"Bahwa pada pasal (4) dalam hal pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukkan formulir model C6-KPU, pemilih dapat memberikan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3)," katanya.
Guna mengantisipasi agar beberapa kecurangan sebelumnya tidak kembali terulang pada pemilu 2019 ini, maka kata dia, Bawaslu Kota Jayapura menyampaikan beberapa hal.
Diantaranya, bahwa formulir model C6-KPU bukanlah “Undangan”, melainkan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT.
"Kepada masyarakat yang belum menerima surat pemberitahuan pemungutan suara pada H-1, dapat segera menghubungi KPPS setempat untuk mendapatkan formulir model C6-KPU miliknya," katanya.
Jika pemilih yang terdapat dalam DPT masih juga belum mendapatkan formulir model C6-KPU hingga pelaksanaan pemungutan suara, maka pemilih tetap dapat menyalurkan hak suaranya dengan menunjukkan KTP-elektronik atau kartu identitas lainnya kepada petugas KPPS di mana mereka terdaftar.
"Kepada oknum-oknum penyelenggara pemilu di semua tingkatan, peserta pemilu, maupun masyarakat dan pengusaha pemilik tempat photo copy, jangan sekali-kali menggandakan formulir model C6-KPU. Seluruh tindakan penggandaan dokumen Pemilu di luar ketentuan yang berlaku adalah tindakan ilegal dan tentu akan memiliki konsekuensi hukum," katanya.
Hardin juga meminata kepada seluruh masyarakat di Kota Jayapura yang menemukan dugaan tindak kecurangan sebagaimana disebutkan di atas, agar segera melaporkan kepada pengawas Pemilu setempat.
"Kepada Ketua dan Anggota KPPS, agar serius meneliti dan memperhatikan formulir model C6-KPU dengan kartu identitas pemilih yang datang menyalurkan hak suaranya. KPPS jangan pernah mengizinkan pemilih yang membawa formulir model C6-KPU yang tidak sesuai dengan kartu identitas miliknya," katanya.
Terkait hal ini, kata dia, seluruh pengawas pemilu di semua tingkatan di Kota Jayapura, akan memperketat pengawasan, terutama di tingkat TPS yang ada di Kota Jayapura.
"Harapannya apa yang dilakukan kami sampaikan ini mesti dipahami sebagai upaya untuk mencegah timbulnya persoalan dan kekisruhan pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara nanti. Selain itu, upaya ini juga mesti dipahami untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu 2019," jelasnya panjang lebar.
Bawaslu Jayapura : menyalurkan hak pilh tidak harus dengan C6-KPU
16 April 2019 00:22 WIB
Komisioner Bawaslu Kota Jayapura Hardin Halidin (ANTARA News Papua / Alfian Rumagit)
Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Eliswan Azly
Copyright © ANTARA 2019
Tags: