Pontianak (ANTARA) - Komisi Informasi Publik Kalimantan Barat mengatakan dokumen C-1 pemilu yang berisi hasil akhir penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS), rawan disengketakan jika penyelenggara pemilu enggan mendistribusikannya atau memberikan kepada pihak-pihak yang memerlukan dokumen tersebut.

"Caleg berhak untuk melihat hasil perolehan suaranya. C1 itu terbuka untuk diketahui publik, untuk menghindari penutupan hasil penghitungan suara," kata Wakil Ketua KIP Kalbar Muhammad Darussalam, di Pontianak, Senin.

Namun ia mengatakan dokumen tersebut rentan disengketakan dan karena KPPS memiliki peluang untuk tidak memberikan dokumen C-1 jika ada pihak memerlukannya.

Dokumen C-1, menurut dia terdiri dari 3 jenis. Yakni C-1 plano yang hanya ada satu, C-1 hologram yang jadi pegangan KPU untuk menghadapai sengketa pemilu (yang bercampur dengan surat suara, dll), dan C-1 salinan yang bisa didistribusikan kepada partai politik, pengawas pemilu, dan lainnya.

"Kita yang tidak menjadi saksi, sangat memiliki kemungkinan saat dimintai tidak diberikan," kata dia lagi.

Karena itu ada potensi sengketa informasi setelah tgl 17 April mendatang. Setiap Informasi Pemilu dan Pemilihan bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat

Setiap Informasi Pemilu dan Pemilihan yang bersifat terbuka harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Ia menjelaskan informasi dari penyelenggara pemilu yang wajib disampaikan kepada publik secara berkala sesuai ketentuan dalam Perki no. 1 tahun 2019, berupa tahapan, program dan jadwal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; Hak, kewajiban, kewenangan, larangan, dan sanksi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; Hasil dari setiap tahapan, program, dan jadwal pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; Prosedur dan sarana partisipasi publik dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; Syarat calon dan syarat pencalonan Peserta Pemilu dan Pemilihan; Laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; dan Informasi Pemilu dan Pemilihan lain yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan

Sementara informasi pemilu yang wajib tersedia setiap saat, berupa daftar informasi khusus Pemilu dan Pemilihan; Peraturan, keputusan, kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; Dokumen pendukung dalam penyusun peraturan, keputusan, kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; Nota kesepahaman, perjanjian dengan pihak ketiga terkait penylenggaran Pemilu dan Pemilihan; dan Informasi Pemilu dan Pemilihan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketua Komisi Informasi Kalbar Syarif Muhammad heri menyatakan pihaknya harus menyiapkan diri untuk ikut berperan dalam pelaksanaan pemilu 2019. Namun dengan keterbatasan yang ada, Komisi Informasi tidak akan mendatangi daerah untuk melakukan sidang sengketa dan akan fokus di Kota Pontianak.

Untuk mengajukan sengketa informasi, pemohon harus melengkapi syarat dan alasan pengajuan tersebut. Mengingat banyaknya peserta pemilu pada kali ini, Komisi Informasi juga dituntut untuk tanggap menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam waktu 14 hari setelah diterimanya laporan adanya sengketa tersebut.