Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Utara akan terus menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang selama tiga hari masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dan tercatat puluhan ribu APK telah diturunkan, baik di tingkat kota maupun enam kecamatan di Jakarta Utara.

Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil dan Penindakan Satpol PP Jakarta Utara, Budi Salamun, mengatakan penurunan APK telah dilakukan dalam dua gelombang, pada Minggu (14/4) Pukul 00.00 WIB - 03.00 WIB dan Pukul 09.00 - 22.00 WIB. Total yang diturunkan mencapai 30.299 APK.

“Data ini dicatat saat hari pertama masa tenang,” kata Budi, saat dikonfirmasi, Senin.

Untuk gelombang pertama, dia merinci petugas menurunkan sebanyak 695 lembar bendera, 623 lembar spanduk, 104 lembar baliho, 183 lembar umbul-umbul, 384 lembar tempelan, 990 lembar kepingan, 579 lembar banner.

Sedangkan gelombang kedua, tercatat 6.562 lembar bendera, 3.672 lembar spanduk, 483 lembar baliho, 298 lembar umbul-umbul, 1.068 lembar tempelan, 6.078 lembar kepingan, 8.576 lembar banner, dan empat lembar billboard.

“Dalam dua gelombang ini yakni 7.257 lembar bendera, 4.295 lembar spanduk, 587 lembar baliho, 481 lembar umbul-umbul, 1.452 lembar tempelan, 7.068 lembar kepingan, 9.155 lembar banner, dan empat billboard. Totalnya 30.299 lembar APK,” rincinya.

Dijelaskannya, penurunan APK masih terus dilakukan antara lain oleh petugas gabungan, baik Satpol PP, Petugas Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU), Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), dan TNI-Polri. APK diturunkan di semua berlokasi, baik di ruas jalan protokol dan jalan lingkungan, yang berada di lingkungan perumahan warga.

“Masyarakat bisa memberitahu petugas jika terdapat lokasi yang masih terdapat APK. Nanti petugas kami yang menurunkannya, bersama perwakilan kader parpol (partai politik) di wilayah,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Jakarta Utara akan memanfaatkan limbah APK yang terkumpul untuk didaur ulang menjadi kerjinan kreatif. Hal itu dilakukan guna meminimalisir limbah APK yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.