Makassar (ANTARA) - KPU menyebutkan ribuan warga binaan Rutan Klas I Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan akan kehilangan hak pilihnya pada hari pencoblosan Rabu, 17 April 2019 karena tidak terdaftar sebagai wajib pilih.

"Berdasarkan hasil rapat pleno Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tahap tiga, jumlah pemilih di Rutan dan Lapas Makassar sebanyak 435 pemilih yang akan menyalurkan hak pilih di TPS Rutan dan Lapas setempat," sebut Komisioner KPU Makassar, Endang Sri usai sosialisasi tata cara pencoblosan Pemilu di Rutan Makassar, Senin.

Menurutnya, jumlah tersebut sudah sesuai dengan hasil rapat pleno penetapan jumlah DPTb termasuk pemilih warga binaan yang ada di Lapas maupun Rutan di Makassar.

Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan ruang bagi pemilih yang ingin pindah memilih diberikan tujuh hari sehari sebelum hari pencoblosan dengan ketentuan memiliki kebutuhan khusus, menjalankan tugas, termasuk warga binaan asalkan memiliki identitas, KTP elektronik, SIM, paspor maupun Surat Keterangan (Suket) perekaman e-KTP.

Terkait dengan banyaknya warga binaan yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya pada pemilu tahun ini, kata dia, pihaknya mengatakan KPU Makassar telah berupaya melakukan berbagai cara agar bisa mengakomodir pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya termasuk melakukan perbaikan melalui DPTb serta kebijakan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Kami menjalankan sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada serta terus melakukan sosialisasi. Kalaupun ada yang tidak terakomodir tentu bukan menjadi kesalahan penyelenggara," paparnya.

Terkait data tersebut, sebut dia, didapatkan data "by name by adress" dari Rutan dan Lapas setempat sepaket sehingga saat verifikasi tidak bisa dipisahkan.

Mengenai dengan jumlah Tempat Pemilihan Suara (TPS) di dua tempat tersebut akan di pasang lima unit TPS, namun masih akan dievaluasi mengingat jumlah pemilih tidak terlalu besar.

"Setelah dari sini kami akan melakukan pertemuan apakah akan dikurangi atau tetap jumlahnya segitu. Mengingat jumlah pemilih di Lapas dan Rutan tidak begitu besar," beber dia.
Sejumlah warga binaan di Rutan Kls I Makassar mengikuti sosialisasi tata cara pencoblosan Pemilu di Rutan Makassar, Senin (15/4/2019). ANTARA FOTO/Darwin Fatir.



Sementara Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Klas I Makassar, Fadil menyebutkan jumlah penghuni Rutan saat ini mencapai 2.300 orang dan kemungkinan masih akan bertambah.

Mengenai dengan jumlah pemilih yang memenuhi syarat serta masuk dalam DPTb mencapai 135 jiwa dengan jumlah TPS Rutan dan Lapas akan dipasangkan lima unit.

"Memang jumlah pemilih disini berubah-ubah setiap saat sebab ada yang sudah vonis, dipindahkan dan faktor lainnya. Jumlah warga binaan pun masih bisa bertambah setiap harinya, sehingga datanya bisa berubah-ubah," ungkapnya.

Hasil pengamatan dari sosialisasi pemilu dilaksanakan di Rutan Makassar, sejumlah warga binaan mengaku tidak terdaftar sebagai pemilih, sebagian dari mereka tidak memiliki e-KTP dan enggan mengurus formulir A5 dan pindah memilih.