Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap tiga tersangka kasus suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.
"Penyidikan untuk tiga tersangka telah selesai. Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntutan atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Tiga tersangka itu, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, dan Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Febri menyatakan tiga tersangka tersebut akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Sejauh ini sudah diperiksa sebanyak 20 saksi dan para tersangka sudah diperiksa sebagai saksi atau tersangka sekurangnya masing-masing sebanyak dua kali," ucap Febri.
Unsur saksi terdiri dari Irjen Kemenpora, Ketua KONI Pusat, Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada Deputi IV Kemenpora, Asisten Deputi III dan IV, PNS Kemenpora, staf KONI, dan karyawan swasta.
Ketiganya merupakan pihak penerima dalam kasus suap tersebut. Sedangkan dua orang lainnya yang merupakan pihak pemberi saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dua terdakwa itu, yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.
Diduga Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora.
Diduga Mulyana menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.
Sebelumnya Mulyana telah menerima pemberian pemberian lainnya sebelumnya, yaitu pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, pada Juni 2018 menerima sebesar Rp300 juta dari Jhonny E Awuy, dan pada September 2018 menerima satu unit "smartphone" merk Samsung Galaxy Note 9.
Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar.
Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai "akal akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.
Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan "fee" sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.
Tiga tersangka suap dana hibah Kemenpora dilimpahkan ke penuntutan
15 April 2019 17:04 WIB
Eko Triyanto (rompi jingga) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/4/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Tags: