Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyerahkan tahap dua berkas kasus hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin.

"Yang dilimpahkan yakni empat tersangka beserta barang buktinya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Adapun para tersangkanya Mujiman alias Maulana (53), Sugiyono alias Abdul Karim (58), Titi Setiawati (54) dan Suroso (50).

Proses pelimpahan tahap dua ini didampingi oleh para kuasa hukum tersangka.

"Proses tahap dua berjalan aman, tertib dan lancar," katanya.

Atas perbuatan para tersangka yang telah menyebarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong, disangkakan dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan atau pasal 15 UU No. 1 thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 ttg perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.