Jakarta (ANTARA) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertindak profesional menjaga semua dokumen dan menjalankan prosedur Pemilu sejak saat ini.

Hal itu menurut dia untuk mengantisipasi adanya gugatan setelah dilakukannya pemungutan suara pada 17 April mendatang.

"KPU harus benar-benar profesional menjaga semua dokumen dan prosedur dari sekarang. Karena menang atau kalah, akan menentukan apakah KPU profesional atau tidak," kata Mahfud MD usai menghadiri diskusi bersama milenial di Jakarta, Senin.

Dia mengingatkan kepada KPU bahwa hal yang pertama dihadapi lembaga tersebut di 18 April adalah isu kecurangan Pemilu dan kesalahan prosedur yang dijalankan KPU.

Menurut dia, KPU akan digugat ke MK oleh partai politik dan anggota legislatif yang merasa dicurangi dalam Pemilu 2019.

"Kalau KPU kalah berarti tidak profesional, karena itu agar menang maka dari saat ini siapkan dengan sebaik-baiknya karena yang akan menjadi tergugat di MK adalah KPU bukan pasangan calon," ujarnya.

Dia menilai paslon capres-cawpres dan calon anggota legislatif tidak bisa digugat karena yang digugat adalah KPU.