Mahfud MD minta KPU profesional jalankan prosedur Pemilu
15 April 2019 16:22 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memberikan pandangannya pada Bincang Millenial bersama Mahfud MD, di Jakarta, Senin (15/4/2019). Dalam acara tersebut Mahfud MD mengajak para generasi millenial menggunakan hak pilihnya pada Pemilu yang diselenggarakan 17 April mendatang. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Jakarta (ANTARA) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertindak profesional menjaga semua dokumen dan menjalankan prosedur Pemilu sejak saat ini.
Hal itu menurut dia untuk mengantisipasi adanya gugatan setelah dilakukannya pemungutan suara pada 17 April mendatang.
"KPU harus benar-benar profesional menjaga semua dokumen dan prosedur dari sekarang. Karena menang atau kalah, akan menentukan apakah KPU profesional atau tidak," kata Mahfud MD usai menghadiri diskusi bersama milenial di Jakarta, Senin.
Dia mengingatkan kepada KPU bahwa hal yang pertama dihadapi lembaga tersebut di 18 April adalah isu kecurangan Pemilu dan kesalahan prosedur yang dijalankan KPU.
Menurut dia, KPU akan digugat ke MK oleh partai politik dan anggota legislatif yang merasa dicurangi dalam Pemilu 2019.
"Kalau KPU kalah berarti tidak profesional, karena itu agar menang maka dari saat ini siapkan dengan sebaik-baiknya karena yang akan menjadi tergugat di MK adalah KPU bukan pasangan calon," ujarnya.
Dia menilai paslon capres-cawpres dan calon anggota legislatif tidak bisa digugat karena yang digugat adalah KPU.
Hal itu menurut dia untuk mengantisipasi adanya gugatan setelah dilakukannya pemungutan suara pada 17 April mendatang.
"KPU harus benar-benar profesional menjaga semua dokumen dan prosedur dari sekarang. Karena menang atau kalah, akan menentukan apakah KPU profesional atau tidak," kata Mahfud MD usai menghadiri diskusi bersama milenial di Jakarta, Senin.
Dia mengingatkan kepada KPU bahwa hal yang pertama dihadapi lembaga tersebut di 18 April adalah isu kecurangan Pemilu dan kesalahan prosedur yang dijalankan KPU.
Menurut dia, KPU akan digugat ke MK oleh partai politik dan anggota legislatif yang merasa dicurangi dalam Pemilu 2019.
"Kalau KPU kalah berarti tidak profesional, karena itu agar menang maka dari saat ini siapkan dengan sebaik-baiknya karena yang akan menjadi tergugat di MK adalah KPU bukan pasangan calon," ujarnya.
Dia menilai paslon capres-cawpres dan calon anggota legislatif tidak bisa digugat karena yang digugat adalah KPU.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019
Tags: