Metropolitan
Polisi masih dalami kasus penemuan uang asing senilai Rp90 miliar
15 April 2019 16:04 WIB
NILAI TUKAR RUPIAH MENGUAT. Petugas kasir menghitung mata uang rupiah di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso) (Antaranews.com)
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya masih mendalami kasus penemuan uang asing dalam koper senilai Rp90 miliar yang dibawa oleh enam orang melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (12/4) lalu.
"Kami terus dalami ya, kami tanyakan pada yang bawa uangnya dari mana, kalau menukar di luar negeri buktinya apa. Saksi-saksi juga sedang kami cari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin.
Enam pembawa uang asing tersebut adalah Yunanto, Edy Gunawan, Gofur, Giono, Kevin dan Yudi yang masing-masing pelaku membawa uang asing.
Disebutkan, pelaku Yunanto dan Edi Gunawan membawa uang asing senilai Rp42,050 miliar, Gofur (Singapura) Rp17,4 miliar, Giono (Hongkong) Rp12 miliar, Kemudian, Kevin dan Yudi (Bangkok) Rp18 miliar. Total nilai mata uang asing yang dibawa yaitu sekitar Rp90 miliar.
Dikabarkan, uang puluhan miliar itu dicurigai merupakan aliran dana asing yang masuk ke Indonesia. Hingga saat ini polisi masih menyelidiki terkait peruntukan uang asing yang tersimpan di dalam koper yang disita di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Menurut Argo, dari hasil pemeriksaan sementara para tersangka, mereka mengaku bekerja sebagai penukar uang. Uang senilai Rp 90 miliar itu terperinci dalam pecahan mata uang asing tertentu, yaitu, 10 juta Yen, 90 juta Won, 45 ribu Real, 100 ribu dolar Selandia Baru, dan 3.677.000 dolar Singapura.
"Hasil Interogasi sementara terhadap yang membawa uang tersebut, sampai saat ini belum ada membuktikan bahwa uang itu dari mana," ujarnya.
Awal mula penangkapan para tersangka itu dari adanya informasi dari bea cukai bahwa ada koper yang dibawa oleh enam orang dari Singapura.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, barang bukti enam koper itu ternyata isinya uang asing dalam jumlah besar. Jika dihitung dalam nilai kurs rupiah, jumlahnya mencapai sekitar Rp90 miliar.
Saat ditanyakan apakah penggunaan uang asing oleh para tersangka yang kini ditahan di Rutan Polda Metro tersebut, nantinya digunakan sebagai dana kampanye terkait dengan Pemilu atau Pilpres 2019, Argo masih meragukannya.
"Belum ada ditemukan itu, baik terkait Pilpres atau proses pemilu lainnya," ucap Argo menambahkan.
"Kami terus dalami ya, kami tanyakan pada yang bawa uangnya dari mana, kalau menukar di luar negeri buktinya apa. Saksi-saksi juga sedang kami cari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin.
Enam pembawa uang asing tersebut adalah Yunanto, Edy Gunawan, Gofur, Giono, Kevin dan Yudi yang masing-masing pelaku membawa uang asing.
Disebutkan, pelaku Yunanto dan Edi Gunawan membawa uang asing senilai Rp42,050 miliar, Gofur (Singapura) Rp17,4 miliar, Giono (Hongkong) Rp12 miliar, Kemudian, Kevin dan Yudi (Bangkok) Rp18 miliar. Total nilai mata uang asing yang dibawa yaitu sekitar Rp90 miliar.
Dikabarkan, uang puluhan miliar itu dicurigai merupakan aliran dana asing yang masuk ke Indonesia. Hingga saat ini polisi masih menyelidiki terkait peruntukan uang asing yang tersimpan di dalam koper yang disita di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Menurut Argo, dari hasil pemeriksaan sementara para tersangka, mereka mengaku bekerja sebagai penukar uang. Uang senilai Rp 90 miliar itu terperinci dalam pecahan mata uang asing tertentu, yaitu, 10 juta Yen, 90 juta Won, 45 ribu Real, 100 ribu dolar Selandia Baru, dan 3.677.000 dolar Singapura.
"Hasil Interogasi sementara terhadap yang membawa uang tersebut, sampai saat ini belum ada membuktikan bahwa uang itu dari mana," ujarnya.
Awal mula penangkapan para tersangka itu dari adanya informasi dari bea cukai bahwa ada koper yang dibawa oleh enam orang dari Singapura.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, barang bukti enam koper itu ternyata isinya uang asing dalam jumlah besar. Jika dihitung dalam nilai kurs rupiah, jumlahnya mencapai sekitar Rp90 miliar.
Saat ditanyakan apakah penggunaan uang asing oleh para tersangka yang kini ditahan di Rutan Polda Metro tersebut, nantinya digunakan sebagai dana kampanye terkait dengan Pemilu atau Pilpres 2019, Argo masih meragukannya.
"Belum ada ditemukan itu, baik terkait Pilpres atau proses pemilu lainnya," ucap Argo menambahkan.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019
Tags: